Barometer Bali | Denpasar- Usai dipanggil Pansus DPRD Provinsi Bali terkait dengan penerbitan sejumlah sertifikat di kawasan tahura mangrove di daerah Denpasar dan Badung, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging menegaskan bahwa 106 bidang tanah yang beririsan dengan kawasan mangrove bisa dibatalkan jika terbukti masuk area Taman Hutan Rakyat (Tahura) di selatan Bali itu.
“Masih didalami, kalau benar terakhir fix masuk kawasan hutan kita batalin. Boleh dibatalkan, kami punya kewenangan. Asas contrarius actus dalam sistem hukum membolehkan pejabat yang menerbitkan produk itu bisa memperbaikinya,” tegas Made Daging, di kantor DPRD Bali, Denpasar, Rabu (24/9/2025).
Made Daging memastikan akan mengecek kembali status 106 bidang tanah tersebut. Namun, ia berharap pihak kehutanan menunjukkan dasar hukum penetapan kawasan Tahura Mangrove termasuk luasan dan batasannya.
“Kami BPN boleh melakukan pembatalan terhadap tanah yang masuk dalam kawasan hutan. Misalnya kalau irisan sedikit kita lakukan penataan bidang (jadi masuk kawasan Tahura Mangrove),” jelasnya.
Sebelumnya, saat rapat bersama Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Selasa (23/9/2025), Made Daging menyebut tanah tersebut telah dikonversi menjadi lahan industri milik perorangan sekitar tahun 2023.
Made Daging mengaku tidak mengetahui secara pasti peruntukan lahan tersebut sebelum dikonversi, apakah termasuk kawasan Tahura Mangrove atau justru murni kawasan industri.
Sejumlah 106 bidang tanah itulah hasil konversi yang dilakukan pada tahun 2023. Dari jumlah itu, 71 bidang berada di wilayah Kabupaten Badung, sementara 35 bidang lainnya tercatat di wilayah Kota Denpasar. (rian)











