Barometer Bali | Denpasar – Usai disentil Jaksa Agung terkait minimnya penanganan perkara korupsi di Bali. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menegaskan pihaknya bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Bali telah menangani total 41 perkara tindak pidana korupsi (tipikor) sepanjang tahun 2025. Dari jumlah 41 kasus tersebut 22 kasus sudah ditingkatkan ke penyidikan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, menanggapi pemberitaan daring dan media sosial yang menyebut Kejati Bali hanya menangani 3 perkara sepanjang tahun ini.
Eka Sabana menjelaskan, khusus di tingkat Kejati Bali sepanjang 2025 tercatat ada 12 perkara pada tahap penyelidikan dan 4 perkara pada tahap penyidikan.
Jenis perkara yang ditangani pun beragam, mulai dari kasus perizinan rumah bersubsidi, dugaan penyelewengan dana LPD, penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI, hingga pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Namun, Eka Sabana mengatakan beberapa kasus telah dihentikan karena nilai kerugian negara yang terbilang kecil telah dikembalikan oleh pihak terduga pelaku.
“Dari hasil penyelidikan itu beberapa didapatkan bahwa nilai kerugian negara itu tidak signifikan, dimana para pihak yang menyalahgunakan keuangan negara itu misalnya para pengelola keuangan BUMDes, LPD. Sehingga dengan nilai yang signifikan kita meminta untuk itu kerugian negara dikembalikan. Di saat kerugian negara itu dikembalikan, penyelidikan dihentikan,” jelas Eka, pada Jumat (19/9/2025) di lobby Kejaksaan Tinggi Bali.
Ia mencontohkan, ada kasus di tingkat BUMDes dengan nilai kerugian kecil.
“Contohnya ada perkara penyelidikan yang ketua BUMDes. Setelah dihitung ternyata uang negara yang diselewengkan itu sekitar Rp5 juta atau Rp10 juta. Saat yang bersangkutan dipanggil, diperiksa di penyelidikan oleh penyidik, dia mengembalikan uang (korupsi) tersebut. Nah, disetorkan lagi ke kas BUMDes, modelnya kayak gitu,” terangnya.
“Di saat uang itu sudah disetorkan kembali ke kas, berarti kan kerugiannya itu sudah dipulihkan. Nah itu penyelidikannya dihentikan, sehingga akan diserahkan kepada APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). Kalau itu misalnya dilakukan oleh ASN (Aparatur Sipil Negara), nanti APIP yang menindak karena itu pelanggaran secara administrasi,” lanjutnya.
Selain Kejati Bali, Eka Sabana mengungkapkan Kejari se-Bali pun turut aktif melakukan penanganan kasus korupsi di daerah masing-masing dengan beberapa juga sudah naik tingkat dari penyelidikan menjadi penyidikan, bahkan ada juga yang sudah berjalan tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Rinciannya, Kejari Denpasar melakukan 5 penyelidikan dengan 1 perkara naik ke penyidikan. Kejari Buleleng menangani 5 penyelidikan dan 3 di antaranya naik ke penyidikan. Kejari Badung menyelidiki 3 perkara dengan 2 naik penyidikan. Kejari Tabanan menyelidiki 2 perkara, namun total penyidikan 3 karena ada satu kasus lanjutan dari tahun 2024.
Kejari Jembrana menangani 2 penyelidikan dengan 1 kasus naik ke penyidikan. Kejari Klungkung 3 penyelidikan dengan 2 naik penyidikan. Kejari Karangasem 3 penyelidikan dengan 1 naik penyidikan, sementara 2 kasus masih proses berjalan. Kejari Bangli menangani 4 penyelidikan dengan 3 naik ke penyidikan. Dan Kejari Gianyar 2 penyelidikan dan semuanya naik ke penyidikan.
Dengan demikian, total penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejati Bali bersama Kejari se-Bali pada 2025 mencapai 41 perkara pada tahap penyelidikan dan 22 perkara sudah naik tahap penyidikan.
“Jadi kami menyampaikan mengenai penanganan perkara oleh Kejati Bali beserta jajaran itu sudah dilakukan secara maksimal. Walaupun tentu harapan kita semua kan bisa lebih. Namun dalam pembuktian tindak pidana korupsi ini atau pidana khusus (Pidsus) tidak seperti pembuktian tindak pidana umum (Pidum),” sebutnya.
Menurutnya, proses pembuktian perkara korupsi lebih kompleks. Sebab, pelaku biasanya menyembunyikan modus, cara, maupun bukti-bukti, sehingga penyidik membutuhkan waktu dan teknik khusus untuk mengumpulkan alat bukti yang nantinya dijadikan dasar penuntutan di persidangan.
Eka Sabana juga menegaskan Kejati Bali bekerja profesional, tanpa pandang bulu dan tanpa pesanan.
“Kita juga tetap berusaha bekerja secara optimal, maksimal, secara profesional. Kita juga menangani perkara tidak berdasarkan tebang pilih atau berdasarkan pesanan, tapi benar-benar murni dari alat bukti yang terkumpul,” tandasnya.
Ditanya terkait sumber perkara, pihaknya menyebut sebagian berasal dari temuan, sebagian lagi dari laporan masyarakat. Lebih jauh, ia menerangkan jika suatu kasus dihentikan, pelapor tetap diberitahu mengenai perkembangan penyelidikan, hasil, serta tindak lanjut yang diambil. Semua penanganan perkara juga selalu dilaporkan kepada pimpinan.
Soal banyaknya laporan dugaan korupsi yang masuk tiap tahun, Eka Sabana menjelaskan tidak semua bisa langsung ditindaklanjuti.
“Kalau banyak pengaduan tetapi hanya menyebutkan ada dugaan misalnya di BUMDes ini, uang sekian, tapi tidak didukung foto atau siapa-siapa yang bisa menerangkan itu, ya ada banyak yang seperti itu. Makanya setiap laporan masyarakat itu akan diklarifikasi dulu, diverifikasi, ada tim yang meverifikasi apakah ditindaklanjuti dengan penyelidikan nantinya,” paparnya.
Namun, bila laporan yang masuk sudah lengkap, kejaksaan bisa langsung menaikkannya ke tahap penyidikan. Eka Sabana mencontohkan kasus dugaan korupsi rumah subsidi di Buleleng yang melibatkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta. Laporan yang diterima lengkap membuat kasus tersebut langsung masuk penyidikan. (rian)











