Utamaning Mandhala Pura Taman Dipenuhi Kotoran Sapi?

Foto: Tanah sengketa yang dimaksud Penggugat sebagai Utamaning Mandhala Pura Taman di penuhi Kotoran Sapi. (BB/212)

Tabanan | barometerbali – Salah satu Penasehat hukum (PH) Tergugat I Pura Dalem Desa Kelecung, I Made Dwi Payana menyebut, klaim pihak Penggugat (AA Mawa Kesama) bahwa tanah sengketa adalah Nista Mandala Pura Taman itu mengada-ngada.

Menurutnya, tidak ada dimanapun sebuah area Utamaning Mandhala Pura dipenuhi oleh kotoran sapi.

“Tidak ada upacara-upacara yang dilaksanakan oleh penggugat yang mengklaim itu sebagai Nista Mandala. Hanya alibi dan alasan saja, mana ada di Mandhalaning Pura yang suci banyak tai sapi dan sapi-sapi berkeliaran, jangan mengada-ada lah,” ujarnya, Jumat (15/12/23).

Berita Terkait:  AKP Imam Mujali: Tidak Ada Pembiaran Judi Sambung Ayam, Polres Ponorogo Konsisten Lakukan Penindakan

Ia meyebut bahwa dasar dari pelepasan sapi tersebut oleh pihak penggugat sudah dipatahkan di fakta persidangan.

“Ini kan jelas, menggambarkan dengan jelas arah kasus ini karena jika dibandingkan dengan saksi-saksi dari para Penggugat Dimana mereka hanya menjelaskan bahwa tanah sengketa adalah Nista Mandala Pura Taman telah dipatahkan karena di tanah sengketa tidak ada bangunan,” sambungnya.

Berita Terkait:  Pimpin Doa Bersama Lintas Iman, Bupati Satria: Doakan Korban Bencana dan Kerahayuan Jagat

Selain itu, tanah yang diklaim oleh para penggugat sudah dikuasai oleh penduduk Kelecung sejak zaman dahulu.

“Perlu digariswabahi, bahwa masyarakat disana sudah tahu itu adalah tanah negara yang dikuasai oleh desa adat dan masyarakat secara turun temurun sejak adanya bangsal-bangsal jukung disana,” tegasnya.

Menurutnya, selama ini tidak pernah ada masalah terhadap sertifikat dari Jro Marga yang terbit pada 2018.

“Saya ingat sertifikat dari Jro Marga itu diterima di Bale Banjar Bongan pada tanggal 20 Maret 2018 dan tidak ada keberatan dan kami juga telah memberikan informasi sejak 2017 tentang gambar dan luas, ketika penyerahan ada mekanisme menerima kelebihan maupun kekurangan saat itu dengan berita acara yang ada di BPN,” tegasnya.

Berita Terkait:  Terima Audiensi IPPAT, Bupati Satria Komitmen Percepat Layanan BPHTB dan Optimalisasi PAD

Ia menegaskan, jika ada keberatan saat itu mungkin tidak ada penerbitan sertifikat tersebut, karena akan dilakukan koreksi.

“Jika ada keberatan tentu sertpikat akan dikoreksi dan tidak diserahkan karena diberikan kesempatan dua bulan saat itu,” pungkasnya. (BB/212)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI