Video Syur Selebgram Asal Gresik Kuasa Hukum Angkat Bicara

Foto: Seorang selebgram bernama Viska Dhea Ramadhani (26) warga Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo bersama Abdullah Syafi’i, selaku penasehat hukum. (barometerbali/redho)

Gresik | barometerbali – Melalui Abdullah Syafi’i, selaku penasehat hukum seorang selebgram bernama Viska Dhea Ramadhani (26) warga Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, yang diamankan jajaran Polres Gresik atas dugaan tindak pidana asusila dan pornografi bersama Ichlas Budhi Pratama (37) warga Kebomas Gresik akhirnya memberikan tanggapan setelah video syurnya menggemparkan jagat maya.

Menurut Abdullah Syafi’i, penangkapan tersebut dilakukan jajaran Polres Gresik saat Viska dan Ichlas berkonsultasi terkait kasus hukum yang menjerat keduanya. 

“Sekitar pukul tujuh malam (19.00 WIB), pada Senin malam, kami sedang konsultasi tentang kasus hukum yang menjeratnya di sebuah Kafe di Tidar, Surabaya. Tiba-tiba Viska dan Ichlas didatangi anggota Polres untuk ditangkap,” kata Abdullah Syafi’i, Selasa (4/2/2025).

Berita Terkait:  Insentif Digital untuk Lingkungan: Bluebird, Rekosistem, dan BCA Digital Hadirkan Waste Station Terintegrasi di Bali

Atas kasus dugaan asusila yang menyerat Viska, Abdullah Syafi’i berharap, kliennya diberlakukan adil seperti tersangka pada umumnya, sehingga dalam kasus pornografi yang terlibat harus diungkap.

“Kami dari kantor hukum Abdullah Syafi’i SH dan Rekan menerima kuasa dari Ibu V, kuasa 3 Februari 2025, terkait dugaan perzinaan dan Undang-undang pornografi. Saat ini sesuai berita yang beredar di media sosial, saat ini V sedang dimintai keterangan di Polres Gresik,” kata Abdullah Syafi’i, Selasa (4/2/2025). 

Berita Terkait:  Kejurda IX PPS Kertha Wisesa Bali Resmi Digelar di Karangasem, 500 Atlet Berebut Prestasi dan Lestarikan Silat Tradisi

Lebih lanjut Abdullah Syafi’i menambahkan, atas dugaan pelanggaran yang diterapkan penyidik Polres Gresik yaitu Undang-undang Pornografi, sehingga semua pihak yang terlibat harus diusut tuntas. 

“Kami tekankan adalah mengenai Undang-undang pornografi. Kami mendukung penuh kinerja Kepolisian. Pada prinsipnya, adalah usut tuntas kasus pornografi tersebut. Sebab, dalam Undang-undang Tahun 2008 tentang pornografi, siapapun yang melakukan penyimpanan, produksi dan penyebarluasan harus dijerat, sebab rangkaian unsur kasus pornografi,” katanya. 

Menurut Abdullah Syafi’i, dalam video yang tersebar di media sosial tersebut, yang diduga antara VDR dan IBP berisi tentang hubungan badan layaknya suami istri. Keduanya masing-masing masih mempunyai ikatan perkawinan dengan pasangannya. “Laki-laki dan perempuan itu masih terikat perkawinan dengan orang lain,” katanya. 

Berita Terkait:  Gotong Royong ASN, Pemprov Bali Salurkan Bantuan Bedah Rumah di Buleleng

Oleh karena itu, Abdullah Syafii menegaskan, pihaknya hanya mendamping klien untuk mendapatkan haknya sesuai Undang-undang. “Kami adalah profesi, kami harap masyarakat Gresik secara khusus dan masyarakat umum di Indonesia, kami hanya mendampingi klien untuk mendapatkan hak-haknya secara hukum,” katanya.

Diketahui, VDR dan IBP ditangkap atas laporan istri IBP yaitu POD (33), warga Kecamatan Kebomas – Gresik ke Polres Gresik atas dugaan asusila dan pornografi. Video asusila tersebut viral di media sosial sehingga menjadi perhatian masyarakat luas. (Redho)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI