Foto: Pihak Imigrasi Bali menangkap 103 orang WNA yang diduga melakukan kejahatan siber berupa skimming dan penipuan online dikendalikan dari Vila Haty Indah Bali di Banjar Batan Wani, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Kamis (27/6/2024) (Sumber: BB/Rian)
Tabanan I barometerbali – Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Bali behasil menangkap 103 orang warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan kejahatan siber seperti skimming dan penipuan online dengan sasaran korban di negaranya dikendalikan dari Vila Haty Indah Bali, Banjar Batan Wani, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Kamis (27/6/2024).
Dari penangkapan WNA tersebut, 14 orang WNA berasal dari Taiwan, sedangkan yang lainnya masih dalam pendataan. Dari hasil penggeledahan, tim juga menyita sekitar 2.500 handphone (hp) yang ditengarai kuat untuk kegiatan penipuan online dan skimming.
“Imigrasi Bali berhasil menangkap 103 orang WNA, dan ada 14 orang WNA dari Taiwan, yang lainnya masih belum diketahui identitasnya,” ungkap Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi Bali, di Denpasar, Kamis (27/6/2024) siang.
Ia mengatakan, WNA yang ditangkap tersebut diduga tidak memiliki dokumen keimigrasian lengkap, dan diduga melakukan kejahatan siber dengan menggunakan server di Bali.
“Mereka diduga tidak memiliki dokumen dan penyalahgunaan izin keimigrasian, serta kemungkinan adanya kejahatan siber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian,” terangnya.
Sementara itu, Safar Muhammad Godam selaku bagian pengawasan dan penindakan, menyampaikan para WNA tersebut akan menjalani pemeriksaan oleh Imigrasi Bali.
“Untuk sementara ditempatkan pada Rumah Detensi Imigrasi Bali, pada pukul 18.00 Wita tim operasi pengawasan Bali Becik mengamankan seluruh WNA tersebut beserta barang bukti,” tutupnya.
Dari keterangan yang dihimpun media ini diperoleh vila tersebut awalnya milik WNA Turki yang sudah almarhum, Mr. Bob. Selanjutnya disebutkan pacarnya yang diduga tinggal di daerah Sanggulan, Tabanan itu mengelola vila dan menyewakannya kepada orang Jakarta. Diketahui menurut penuturan warga setempat, WNA yang diciduk di vila tersebut tinggal di Bali sejak Mei 2024.
Reporter: Rian Ngari
Editor: Ngurah Dibia











