Barometer Bali Denpasar — Aksi begal yang sempat menghebohkan media sosial akhirnya berhasil diungkap. Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat mengamankan lima pelaku pembegalan yang beraksi pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 03.29 Wita di Jalan Buana Raya, tepatnya di depan Apotik Nathan, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat.
Korban dalam peristiwa tersebut, Muammar (21), menjadi sasaran saat pulang bekerja dari wilayah Kuta dan dibonceng rekannya. Di lokasi kejadian, korban dipepet dua sepeda motor yang ditunggangi para pelaku. Salah satu pelaku menendang motor korban hingga oleng, sementara pelaku lain menarik paksa tas korban. Akibatnya, korban terjatuh, sempat dipukul, dan barang-barangnya dirampas sebelum para pelaku kabur.
Kapolsek Denpasar Barat Ni Wayan Adnyani Prabawati, Rabu (28/1/2026), menjelaskan korban mengalami nyeri di punggung akibat terjatuh serta kehilangan tas berisi barang pribadi.
Lima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial VN (18), JRM (17), DWS (17), KIS (16), dan VAMF (17) yang sebagian berasal dari NTT dan Banyuwangi. Peran para pelaku terungkap jelas: VN memukul kepala belakang korban dan menarik tas—bahkan diketahui merupakan residivis kasus pencurian tahun 2024. JRM menendang korban hingga terjatuh, DWS memukul dan mengambil ponsel korban, KIS sempat hendak memukul namun melarikan diri, sedangkan VAMF mengendarai sepeda motor Honda Vario putih.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Panit Opsnal Ipda I Made Wicaksana, melalui penyelidikan intensif hingga akhirnya kelima pelaku ditangkap di wilayah Jalan Bung Tomo, Denpasar Utara. Saat pencarian barang bukti di sekitar Jalan Buana Mertha, salah satu pelaku sempat melawan dan mencoba kabur sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.
Dari hasil pemeriksaan, motif pembegalan dipicu rasa tidak terima para pelaku karena merasa “ditatap” oleh korban. “Para pelaku mengakui melakukan pemukulan, penendangan, penarikan, serta pengambilan barang milik korban secara bersama-sama,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka VN serta DWS, JRM, VAMF, dan KIS (yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum/ABH) dijerat Pasal 479 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 262 KUHP juncto Pasal 20 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (red)











