Barometer Bali | Denpasar – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur menuai kecaman keras. Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali, Luh Gede Yastini, menyebut vonis ini sebagai preseden buruk dalam penegakan hukum perlindungan anak.
“Putusan ini tidak berpihak kepada korban dan sama sekali tidak memberikan efek jera kepada pelaku. Sangat jauh dari semangat Undang-Undang Perlindungan Anak dan komitmen pemerintah untuk memperberat hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” tegas Yastini di Denpasar, Jumat (27/6/2025).
Kronologi Kasus dan Isi Putusan
Kasus ini melibatkan terdakwa Ali Siddiq Al Farizi Siregar (22), mahasiswa asal Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, yang dinyatakan bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, sidang putusan yang digelar pada Rabu, 28 Mei 2025, majelis hakim PN Singaraja yang dipimpin I Gusti Made Juliartawan, dengan anggota I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari dan Ni Putu Asih Yudiastri, memutuskan hukuman penjara dua tahun kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa juga didenda Rp10 juta, subsider satu bulan kurungan.
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng yang sebelumnya menuntut pidana penjara enam tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, yakni dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan berulang kali.
Fakta-Fakta Persidangan
Pertimbangan yang meringankan terdakwa antara lain, telah meminta maaf dan dimaafkan oleh korban serta keluarganya. Terdakwa dan korban menjalin hubungan asmara. Terdakwa masih berusia muda dan sedang menjalani pendidikan. Menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi.
Sementara itu, majelis hakim tetap mencatat perbuatan terdakwa menimbulkan dampak kerugian fisik dan psikis kepada korban.
Kecaman KPAD Bali
KPAD Bali menilai pertimbangan hubungan asmara tidak dapat menjadi alasan untuk meringankan pidana pada kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Anak tetaplah anak yang harus dilindungi. Sekalipun ada hubungan pacaran, tidak menghapus unsur pidana dalam persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” tegas Yastini.
Menurutnya, vonis ringan ini akan menciptakan efek domino negatif, yakni lemahnya efek jera, potensi meningkatnya kasus serupa, dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
KPAD Bali mendukung penuh langkah JPU Kejari Buleleng yang telah menyatakan banding atas putusan tersebut.
“Kami berharap majelis hakim di tingkat banding dapat mengoreksi putusan ini dan memberikan keadilan yang sesungguhnya bagi korban. Undang-Undang Perlindungan Anak harus menjadi pedoman utama, bukan sekadar formalitas,” tegasnya.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula dari perkenalan terdakwa dengan korban pada November 2024. Pada 16 November 2024, korban yang masih berusia 15 tahun diajak ke kos terdakwa di Banyuning, Buleleng. Di sana, terdakwa merayu korban, membujuk untuk berhubungan, dan memberikan pil KB darurat.
Aksi persetubuhan terjadi dua kali, yakni pada 17 dan 18 November 2024. Perbuatan ini terungkap setelah keluarga korban menemukan percakapan mencurigakan di ponsel korban. Laporan ke polisi dibuat pada 11 Desember 2024. Terdakwa ditangkap dan ditahan pada 5 Januari 2025.
Harapan ke Depan
KPAD Bali menegaskan bahwa putusan ringan tidak hanya menciderai rasa keadilan bagi korban, tapi juga melemahkan upaya negara dalam memberikan perlindungan maksimal bagi anak.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai mendapatkan putusan yang adil di tingkat banding,” tutup Yastini. (rah)











