Ket foto: Situasi Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, pada Senin (26/8/2024). (Sumber : BB/Rian)
Denpasar I barometerbali – Rapat Paripurna ke-23 DPRD Provinsi Bali hanya dihadiri oleh sembilan anggota dari 55 anggota, pada, Senin, 26/8/ 2024. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas rapat tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Provinsi Bali, Adi Wiryatama, menegaskan bahwa kehadiran fisik bukanlah satu-satunya indikator kesuksesan rapat.
Adi Wiryatama menjelaskan bahwa fokus utama rapat adalah pada pengambilan keputusan. Ia menyatakan bahwa meskipun jumlah kehadiran terbatas, keputusan tetap sah karena telah dilakukan konsultasi dan persetujuan lintas fraksi.
“Kami sudah berdiskusi secara menyeluruh dengan semua fraksi. Fraksi PDIP sebagai fraksi terbesar telah menyetujui keputusan, dan semua ketua fraksi lainnya juga telah memberikan persetujuan mereka,” ujar Adi Wiryatama.
Ketua DPRD juga menekankan pentingnya menghormati pandangan semua pihak, baik yang mayoritas maupun minoritas.
Menurutnya, meskipun kehadiran tidak optimal, kebersamaan dalam proses pengambilan keputusan tetap terjaga dan dihormati. Dengan demikian, rapat Paripurna dinyatakan sah dan keputusan yang diambil dianggap sah.
Reporter : Rian Ngari
Editor : Ngurah Dibia











