Walau Eksepsi Ditolak, Tim Advokasi Pura Dalem Kelecung Tetap Optimis

Foto: Ni Wayan Pipit Prabhawaty, salah satu anggota tim advokasi Pura Dalem Desa Adat Kelecung. (BB/212)

Tabanan | barometerbali – Ni Wayan Pipit Prabhawaty, Perwakilan Kuasa Hukum Pura Dalem Desa Adat Kelecung selaku tergugat I akui penolakan eksepsi oleh Pengadilan Negeri Tabanan tak sesuai harapan.

“Terhadap isi dari Putusan Sela, saya tidak akan berkomentar banyak karena itu merupakan kewenangan dari Majelis Hakim untuk menerima atau menolaknya. Yang jelas kami menyusun materi eksepsi tersebut berdasarkan atas fakta-fakta dan ketentuan hukum terbaru yang berlaku.” terangnya kepada, Senin (3/9/2023).

Berita Terkait:  Enam Terduga Pelaku Pencurian Babak Belur Dihajar Massa

Kendati demikian, hal itu disebut tak lantas membuat pihaknya gentar dalam menghadapi proses hukum yang berlangsung.

“Hal tersebut tidak sedikit pun menggoyahkan semangat juang kami dalam mempertahankan hak atas Druwe (kepemilikan, red) Pura Dalem Desa Adat Kelecung karena ada fakta-fakta, bukti dan saksi yang mendukung Desa Adat Kelecung sebagai pemilik yang sah atas Druwe Pura Dalem Desa Adat Kelecung,” tegasnya.

Sementara itu, seperti yang diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tabanan mengeluarkan amar putusan, pada intinya menolak eksepsi para tergugat, salah satunya Pura Dalem Desa Adat Kelecung selaku tergugat I. Hal tersebut juga berlaku untuk tergugat II, tergugat III dan turut tergugat, dalam agenda sidang e-court Pembacaan Putusan Sela ke-1, perkara nomor 90/PDT.G/2023/PN TAB, Senin (2/10/2023).

Berita Terkait:  Polres Gresik Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyebaran Data Pribadi Lewat Aplikasi Go Matel R4

Saat dikonfirmasi soal putusan tersebut, Made Adi selaku Panitera meminta awak media untuk mengecek amar putusannya secara langsung atau melalui laman (website) resmi PN Tabanan.

“Sore pak. Untuk menanyakan informasi bapak bisa langsung datang ke PN nggih. Atau bisa cek website,” ujarnya melalui pesan singkat Whatssapp (WA), Senin (2/10/2023).

Diketahui dalam amar putusan tersebut, Majelis Hakim memutuskan Mengadili: menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turur Tergugat. PN Tabanan juga menyatakan, untuk kedua belah pihak bisa melanjutkan persidangan selanjutnya dengan agenda pokok perkara, dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir dalam perkara nomor 90/PDT.G/2023/PN TAB.

Berita Terkait:  Terbukti Bersalah MA Batalkan Vonis Bebas Hakim PN Denpasar, Made Dharma Masuk Penjara

Dikonfirmasi terpisah A A Sagung Ratih Maheswari dari Sejati Law Office, Penasihat Hukum (PH) A A Mawa Kesama selaku pihak Pengguat mengatakan, menghormati semua keputusan Majelis Hakim PN Tabanan terkait perkara tersebut.

“Swastyastu, selamat sore. Kita ikuti saja alur persidangan ya, kita hormati keputusan Hakim,” singkatnya. (BB)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI