Barometer Bali | Denpasar – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Denpasar melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2026, di halaman kantor Kejari Denpasar, Rabu (11/2). Hadir langsung sekaligus menjadi saksi dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Denpasar dan seluruh jajaran aparat hukum, atas segala upaya penegakan hukum di Kota Denpasar.
Jaya Negara kemudian melanjutkan, Pemerintah Kota Denpasar, juga berkomitmen untuk mendukung penegakan supremasi hukum khususnya yang ada di wilayah Kota Denpasar. Hal ini guna mewujudkan Kota Denpasar yang aman, nyaman dan tertib.
“Atas nama pemerintah dan masyarakat Kota Denpasar saya mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Denpasar yang telah membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam memberantas pelaku kejahatan seperti peredaran narkoba, pencurian atau hal lain yang melanggar hukum. Kami juga berkomitmen untuk meningkatkan kolaborasi guna mendukung upaya pencegahan maupun penindakan hukum di wilayah Kota Denpasar,” kata Jaya Negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Denpasar, Trimo, S.H, M.H pada kesempatan yang sama mengatakan, dari total keseluruhan perkara berkekuatan hukum tetap dan dimusnahkan pada hari ini, terdapat 4 perkara yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA), terdiri dari 3 WNA Amerika Serikat, dan 1 WNA Perancis.
Lebih jauh, Trimo menjelaskan, adapun jumlah BB yang dimusnahkan saat itu berasal dari 140 Tindak Pindak Narkotika, 31 Tindak Pidana Orang, Harta, dan Dokumen (OHD), dan 34 Tindak Pidana KTB. Secara terperinci, masing-masing BB itu terdiri dari, sabu seberat 7.641 gram, ekstasi sebanyak 5.049 butir, ganja seberat 6.737 gram, inex sebanyak 163 butir, kokain seberat 3 gram, dan obat-obatan sebanyak 2.047 buah.
Selain itu, terdapat juga 81 buah telepon genggam, 1 buah tab, alat-alat narkotika, berbagai jenis pakaian, serta berbagai jenis tas yang biasanya digunakan sebagai alat dalam pelanggaran tindak pidana narkotika, pencurian, kekerasan dan sebagainya. Ada juga 7 buah senjata tajam berupa berbagai jenis pisau.
“Pemusnahan BB ini menjadi salah satu bentuk integral dari tugas Kejaksaan sebagai aparat hukum. Dengan terlaksananya pemusnahan terhadap barang bukti hari ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti,” tutup Trimo. (win/rah)










