Ket foto: Masyarakat Desa Adat Serangan melakukan doa bersama di depan Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, pada jumat (26/7/2024). (Sumber: barometerbali/Rian)
Denpasar I barometerbali – Sejumlah warga Desa Adat Serangan berunjuk rasa terkait kisruh perpanjangan surat keputusan (SK) Bandesa Adat Serangan di Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, pada Jumat (26/7/2024).
Sebelum menyampaikan orasi para masyarakat desa adat itu melakukan doa bersama di depan kantor MDA Provinsi Bali.
Koordinator Aksi, I Wayan Patut, menegaskan pihaknya menuntut kepada Majelis Desa Adat (MDA) untuk mencabut segera Surat Keputusan MDA Provinsi Bali tentang Penetapan dan Pengakuan Perpanjangan Masa Jabatan Bandesa Adat dan Prajuru Desa Adat Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali Masa Bakti Tahun 2024.
Wayan Patut, menilai Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh MDA Provinsi Bali tersebut dapat menyebabkan perpecahan di tengah masyarakat adat serangan, karena tidak menghargai apa yang menjadi keputusan dari panitia Prajuru.
“Kami meminta kepada MDA Provinsi agar segera mencabut SK perpanjangan tersebut, jika tidak, maka akan terjadi perlawanan yang lebih besar dari masyarakat adat Serangan,” ancam Wayan Patut.
Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa secara hukum SK perpanjangan tersebut menurutnya keluar dari UU nomor 4 tahun 2019. Sehingga pihaknya punya kewajiban untuk menjaga keamanan, keutuhan dan ketertiban desa adat di Dsa Adat Serangan. Dan terkait dengan prajuru akan menyelenggarakan upacara mejaya-jaya terhadap Bandesa yang terpilih periode 2024 – 2029 itu akan diselenggarakan pada tanggal 5 Agustus 2024.
“Na kalau SK ini masih sampai 31 Desember pastilah akan terjadi gesekan-gesekan. Nah itu yang kami antisipasi sekarang,” risaunya.
Selain itu, pihaknya memohon kepada MDA karena ini aksi yang kedua. Sebelumnya warga Desa Adat Serangan itu melakukan aksi pada Juni kemarin, dan tanggal 26 Juni juga pihaknya melakukan aksi, tetapi belum ada hasil.
“Rangkaian aksi ini karena kami tidak puas dengan apa yang dikeluarkan oleh Majelis Desa Adat Provinsi. Nah dasarnya itu,” pungkas Wayan Patut.
Reporter: Rian Ngari
Editor: Ngurah Dibia











