Kolase foto: Mantan Kepala Sedahan Nusa Penida, Dewa Ketut Sudana (kiri). Warga Wayan Sangging (tengah) dan Nyoman Samuel Kurniawan, S.E., S.H., M.H., C.L.A., (kanan). (Barometerbali/rah)
Klungkung | barometerbali – Dugaan peralihan hak tanah secara ilegal mencuat dalam sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Klungkung, Senin (17/03/2024). Kasus ini menimpa Wayan Sangging, seorang warga buta huruf yang mengaku tidak pernah menjual tanahnya di Kelingking Beach, Nusa Penida. Namun, kini tanah tersebut telah bersertifikat atas nama pihak lain.
Kuasa hukum penggugat, Nyoman Samuel Kurniawan, S.E., S.H., M.H., C.L.A., menegaskan bahwa kliennya hanya pernah membubuhkan cap jempol dalam satu dokumen saat meminjam uang sebesar Rp 2 juta. Namun, secara mengejutkan, tanah seluas 6,6 hektare miliknya beralih kepemilikan melalui proses yang diduga cacat hukum.
“Klien kami menegaskan bahwa ia hanya memberikan cap jempol sekali untuk pinjaman uang, bukan untuk transaksi jual beli tanah. Namun, tiba-tiba tanahnya sudah berganti nama tanpa sepengetahuannya,” ujar Samuel.
Dugaan penyimpangan semakin kuat karena salah satu tergugat dalam kasus ini adalah Dewa Ketut Sudana, mantan Sedahan Kecamatan Nusa Penida. Sudana diduga mengalihkan tanah tersebut kepada seorang investor bernama Sugianto, meski proses jual beli tanah tersebut diduga tidak sah.
“Pak Sugianto membeli tanah dari pihak yang bukan pemilik sah. Transaksi ini bermasalah sejak awal karena klien kami tidak pernah menjual tanahnya kepada siapapun,” tegasnya.
Samuel juga menyoroti kejanggalan dalam dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tanah. Menurutnya, terdapat banyak cap jempol dalam dokumen pertanahan yang tidak diakui oleh kliennya. Bahkan, permohonan sertifikat tanah yang digunakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klungkung disebut berasal dari orang tua penggugat yang telah lama meninggal dunia.
“Bagaimana mungkin seseorang yang sudah meninggal bisa mengajukan sertifikat tanah? Ini indikasi kuat adanya manipulasi administrasi,” kata Samuel.
Di sisi lain, kuasa hukum tergugat Dewa Ketut Sudana, Made Adi Mustika, membantah seluruh tuduhan dan menyatakan bahwa tanah tersebut telah melalui proses jual beli yang sah.
“Tadi sudah dibuktikan oleh BPN bahwa ada akta jual belinya,” ujar Mustika.
Namun, ketika ditanya mengenai dugaan cacat prosedural dalam peralihan hak tanah, ia enggan berkomentar lebih jauh dan meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada BPN.
“Itu urusan administrasi, tanyakan langsung ke BPN,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena lokasi tanah yang disengketakan berada di kawasan wisata strategis Kelingking Beach, yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Perkara ini tidak hanya menyoroti dugaan pelanggaran hukum dalam jual beli tanah, tetapi juga menggugah kesadaran akan perlindungan hukum bagi warga buta huruf yang rentan menjadi korban penyalahgunaan wewenang dan perampasan hak atas tanah mereka.











