Foto : Masyarakat Desa Adat Sulahan Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli Saat mendatangi kantor Kejari Bangli, pada, Selasa (19/11/2024). (barometerbali/rian)
Denpasar I barometerbali – Masyarakat Desa Adat Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli sebanyak 5 (lima) orang mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, pada Selasa, (19/11/2024). Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan beredarnya surat yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Bangli terkait surat permohonan bantuan data harta bergerak dan tidak bergerak ketiga orang tersangka dalam kasus Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali untuk Desa Adat Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli.
Salah satu perwakilan, I Nengah Sutawa atau akrab disapa Jero Tawa, menyatakan bahwa mereka ingin ketemu Kasi Intel dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangli, untuk meminta penjelasan terkait surat yang bocor yang dikeluarkan oleh Kasi Intel Kejari Bangli, tapi karena Kasi Intel berhalangan dan pihaknya hanya diterima oleh Kepala Seksi Tindakan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Tipidsus Kejari) Bangli yakni I Putu Gede Darma Putra, SH.
“Tadi yang saya pertanyakan tentang itu surat yang menyatakan rahasia surat itu dan menyatakan tersangka atas nama IKD alias Suwela, tanda tangan I Nengah Gunarta. Surat itu bocor dan sampai ke kami. Nah oleh sebab bocor nya itu lah kami pertanyakan surat adalah tersangka itu. Nah setelah kami pertanyakan, sebenarnya kami ingin bertemu Kasi Intel karena surat itu tanda tangannya Kasi Intel,” ungkap Jero Tawa.
Selain itu, pihaknya juga sempat menelepon Kasi Intel Kejari Bangli karena ingin tahu pastinya terkait surat yang beredar tersebut.
“Beliau katanya salah ketik, karena beliau pada saat surat itu sedang bertugas di luar dan dimandatkan ke stafnya, dan bahkan kami sampai bilang sama beliau kalau mungkin ini seorang cleaning service yang bikin surat. Mungkin ada salahnya tetapi ini seorang jaksalah. Ini kan bahaya sekali penegak hukum yang ada di kejaksaan salah ketik,” tegasnya.
Apalagi menurut Jero Tawa ini kasus yang sangat penting karena ini terkait status tersangkanya orang.
Kenapa kemudian pihaknya datang kantor Kejari Bangli karena dirinya merasa kasus Pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali untuk Desa Adat Sulahan, Kecamatan Susut ini sudah dari dua tahun yang lalu dan bahkan di bulan Desember tahun lalu begitu ada pergantian, Kajari Bangli berstatement bahwa mau adakan penetapan tersangka atas kasus penyalahgunaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali untuk Desa Adat Sulahan.
“Dan kami masih punya dokumennya. Dan lagi sekarang ini di bulan Oktober kemarin, kami mendapatkan bocoran ada surat yang ditujukan kepada kantor camat, tentang surat cepat segera dan rahasia dan itu tentang permohonan bantuan data harta kepemilikan bergerak dan tidak bergerak atas nama tersangka,” ungkapnya.
Kemudian ini yang menjadi pertanyaan Kenapa tersangka tidak ditahan karena yang mengajukan surat ini atas nama I Nengah Gunarta, jaksa muda selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangli dan tembusan kepada Kajari Bangli.
Jero Tawa berharap agar kasus pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali untuk Desa Adat Sulahan ini bisa terungkap dan kalau bisa tembus ke Kejati dan Kejagung.
“Karena saya selaku perwakilan masyarakat ingin membela rakyat kecil yang dizalimi,” cetus Jero Tawa.
“Karena ini uang negara dan ini kasusnya pada saat Covid-19 yang seharusnya untuk membantu masyarakat justru uang disalahgunakan. Dan ini juga hasil penemuan inspektorat provinsi di sana sudah tertera kerugian negara nilainya kurang lebih Rp200 juta lebih,” ungkapnya.
“Kami berharap kepada tersangka tersebut agar ditangkap,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindakan Pidana Khusus (Kasi Tipidsus) Kejari Bangli, I Putu Gede Darma Putra, mengatakan alasan belum ditetapkannya tersangka dalam kasus ini adalah karena dua alat bukti yang diperlukan untuk penetapan tersangka masih belum terpenuhi, khususnya terkait dengan penghitungan kerugian negara.
“Salah satu unsur penting dalam penetapan tersangka adalah adanya bukti kerugian negara yang jelas, dan saat ini hal tersebut belum ada,” tandasnya.
Proses penyidikan juga memerlukan kehati-hatian untuk memastikan bahwa semua bukti yuridis sudah lengkap sebelum mengambil keputusan.
Lebih lanjut, dia menjelaskan karena proses penghitungan kerugian negara dalam penyidikan dilakukan dengan beberapa langkah penting. Pertama, penghitungan kerugian negara harus dilakukan secara cermat dan berdasarkan bukti yang kuat. Dalam konteks penyidikan, salah satu syarat untuk menetapkan tersangka adalah adanya bukti mengenai kerugian negara yang jelas.
“Jika kerugian negara belum dapat dibuktikan, maka penetapan tersangka tidak dapat dilakukan,” cetusnya.
Selanjutnya, penghitungan ini melibatkan analisis terhadap berbagai kegiatan yang telah dilakukan, termasuk penggunaan dana untuk operasional, upacara, dan pemeliharaan lingkungan.
Penyidik perlu memperhatikan bahwa barang-barang yang dibeli dengan dana tersebut mungkin sudah habis pakai, sehingga sulit untuk menentukan nilai kerugian secara akurat.
Proses ini juga memerlukan waktu yang cukup lama karena harus memastikan semua temuan dan bukti diperiksa dengan teliti.
“Hal ini penting untuk menghindari kesalahan dalam proses hukum yang dapat mengakibatkan tersangka dibebaskan di pengadilan,” pungkas Jero Tawa.
Reporter: Rian Ngari
Editor: Ngurah Dibia











