Warga Sental Kangin Tetap Tolak Terima KK “Kanorayang”

IMG-20250609-WA0008
Kegiatan pertemuan terkait mencari solusi damai warga yang terkena sanksi adat kanorayang bersama Forkopimda dan Forkopimcam dengan masyarakat Banjar Adat Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, di Wantilan Banjar Sental Kangin, Nusa Penida, Klungkung, (6/6/2025). (barometerbali/red)

Barometer Bali | Nusa Penida – Warga Banjar Adat Sental Kangin, Desa Ped, Nusa Penida tetap menolak menerima kembali Kepala Keluarga (KK) yang terkena sanksi adat kanorayang (pungusiran, red).

Hal itu terungkap saat Kapolres Klungkung AKBP Alfons WP Letsoin, menghadiri kegiatan pertemuan terkait mencari solusi damai warga yang terkena sanksi adat kanorayang bersama Forkopimda dan Forkopimcam dengan masyarakat Banjar Adat Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, di Wantilan Banjar Sental Kangin, Nusa Penida, Klungkung, (6/6/2025).

Berita Terkait:  Yayasan Anak Bali Luih Dibubarkan, Kejari Tabanan Ditetapkan sebagai Likuidator

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Bupati Klungkung I Made Satria, serta unsur Forkopimda lainnya, termasuk Kepala Kesbangpol, Kadis Sosial, Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, Camat Nusa Penida, Kapolsek Nusa Penida, Wadanramil 1610.04, Bandesa Adat Ped, serta prajuru dan warga Banjar Adat Sental Kangin.

Dalam sambutannya, Kapolres Klungkung menegaskan pentingnya menciptakan situasi yang damai dan kondusif. Ia menyampaikan bahwa Polri bersama Pemerintah Daerah sudah beberapa kali memfasilitasi mediasi dan berharap masyarakat dapat berpikir jernih serta menjunjung nilai kekeluargaan.

Berita Terkait:  Gempa M6,5 Guncang Sumenep dan Pulau Sapudi, Terasa hingga Bali

“Kita semua adalah saudara. Mari cari solusi bersama. Jangan biarkan perbedaan pandangan menjadi sumber perpecahan. Polri siap menjamin keamanan semua pihak, selama tidak ada yang mengambil tindakan di luar hukum,” ucapnya.

Bupati Klungkung dalam arahannya menekankan bahwa Pemkab Klungkung berencana melepas ke-7 KK warga kanorayang untuk bebas memilih tempat tinggal. Namun, ia mengingatkan agar warga adat tidak melakukan tindakan anarkis jika bertemu mereka di tempat lain.

Berita Terkait:  Kontur Bokong Ideal Kini Bisa Tanpa Operasi, Ini Teknologinya

“Secara adat mungkin sudah selesai, tapi secara hukum nasional mereka tetap memiliki hak tinggal di tanah milik pribadi dan harus mendapat perlindungan hukum,” ujarnya.

Perwakilan warga Banjar Adat Sental Kangin, dalam pertemuan tersebut menegaskan bahwa mereka tetap menolak kehadiran kembali 7 KK kanorayang ke wilayah mereka. Mereka beralasan bahwa penolakan tersebut dilandasi oleh pelanggaran terhadap awig-awig (aturan adat, red) dan konflik hukum yang telah terjadi. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

SMSI

Member of:

SMSI

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI