Warga Serangan Lega, Gubernur Koster Siapkan Perda, Jaga Hak Masyarakat atas Pantai

Kolase foto: Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan akan menyiapkan Perda jaga hak masyarakat atas pantai disampaikan saat Rapat Paripurna ke-9 DPRD Provinsi Bali, Selasa (4/3/2025) dan tim gabungan dari Pemprov Bali melepaskan “pagar laut” di perairan Serangan. (barometerbali/rah)

Denpasar | barometerbali – Harapan warga Serangan, Denpasar Selatan untuk mempertahankan hak atas pantai kian menemui titik terang. Gubernur Bali Wayan Koster tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) yang akan memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap pantai untuk kepentingan adat dan ekonomi.

Dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Provinsi Bali, Selasa (4/3/2025), Koster menegaskan bahwa regulasi ini menjadi bagian dari 15 perda strategis yang sedang digodok demi menata pembangunan Bali secara terarah dan berkelanjutan.

Berita Terkait:  Kukuhkan 4.592 Pengurus PDIP Buleleng, Koster: Kader Garda Terdepan Perjuangan Rakyat

“Salah satu yang kita prioritaskan adalah perlindungan pantai, agar masyarakat tidak semakin tersingkir dari ruang-ruang publik yang seharusnya bisa diakses untuk upacara adat dan mata pencaharian,” tegas Koster.

Langkah ini sekaligus menjawab kekhawatiran warga Serangan, yang selama ini menghadapi berbagai tekanan akibat privatisasi pesisir oleh kepentingan investasi pariwisata. Sejak pembangunan kanal di kawasan tersebut, akses masyarakat ke pantai tidak lagi sebebas dulu. Wilayah pesisir yang sebelumnya menjadi ruang publik kini dikuasai oleh BTID dan proyek Kura Kura Bali, membuat warga harus menghadapi berbagai pembatasan untuk sekadar melaut atau menggelar ritual adat.

Berita Terkait:  Pemkab Tabanan Gelar Desk Perjanjian Kinerja 2026, Perkuat Akuntabilitas dan Sinkronisasi Target OPD

Keluhan ini telah lama disuarakan oleh masyarakat, terutama nelayan dan pemilik usaha kecil di pesisir Serangan. Mereka merasa terpinggirkan dari tanah leluhur mereka sendiri, sementara proyek-proyek raksasa terus berkembang tanpa mempertimbangkan kepentingan warga lokal.

Tak hanya soal pantai, Koster juga menyiapkan perda lain yang bertujuan melindungi lahan produktif dari alih fungsi, mengatur bisnis pariwisata agar tidak merugikan masyarakat lokal, serta membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk sektor pangan, air, energi bersih, dan transportasi.

Berita Terkait:  MoU Pemprov Bali-Kejati, Langkah Nyata Atasi Anak Terlantar

Dengan hadirnya perda ini, warga Serangan kini punya harapan baru untuk tetap bisa menikmati hak mereka atas pantai yang sejak dulu menjadi bagian dari kehidupan sosial dan budaya mereka. Koster memastikan bahwa kebijakan ini bukan sekadar wacana, melainkan langkah konkret untuk menjaga keseimbangan antara investasi dan kepentingan masyarakat Bali. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI