Warga Tambak Asri Putri Malu Dilaporkan Polisi atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

IMG-20260104-WA0001
Foto: Seorang warga Surabaya berinisial D.F. melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya. (Barometerbali/redho)

Barometer Bali | Surabaya – Seorang warga Surabaya berinisial D.F. melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLP) bernomor STTLPM/195/I/2026/Reskrim/Polrestabes/SPKT Polsek Genteng, tertanggal 3 Januari 2026.

Dalam laporan tersebut, D.F. mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh Hadi, terkait pekerjaan pembuatan etalase aluminium untuk kantor. Terlapor diketahui beralamat di Tambak Asri Putri Malu Nomor 39, RT/RW 010/006, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Berita Terkait:  Bule Rusia Hengkang dari Hava Villa, Kuasa Hukum Oey Bin Nio: Ada Titik Terang Kasus Lama

Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, peristiwa bermula pada Kamis, 18 Desember 2025, saat pelapor menghubungi terlapor untuk memberikan pekerjaan pembuatan etalase aluminium di kantor baru yang beralamat di Jalan Jagalan I Nomor 16, Surabaya. Terlapor kemudian menyanggupi pekerjaan tersebut dan sepakat melakukan pengukuran lokasi.

Selanjutnya, pada Selasa, 24 Desember 2025, terlapor datang ke lokasi kantor pelapor di Jalan Jagalan I Nomor 16 Surabaya untuk melakukan pengukuran etalase. Beberapa menit setelah pengukuran, pelapor mentransfer uang sebesar Rp3.000.000 sebagai biaya pekerjaan melalui rekening atas nama Anis Setianingsih, yang disebut sebagai istri terlapor, melalui Bank Mandiri.

Berita Terkait:  HPI Teguhkan Peran Pramuwisata sebagai Duta Bangsa, Agustina Terpilih Ketua 2026–2030

Namun hingga kini, pekerjaan pembuatan etalase tersebut tidak diselesaikan. Terlapor juga disebut tidak dapat dihubungi dan diduga menghilang, sehingga pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp3 juta.

Atas kejadian tersebut, pelapor secara resmi melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 dan Pasal 492 KUHP ke Polsek Genteng untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Berita Terkait:  Diduga Dikeroyok Lebih 50 Orang, Kasus Anggota BRN di Pasuruan Resmi Naik Sidik

Pihak kepolisian menyatakan telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa saksi-saksi serta pihak terkait. (redho)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI