Wayan Sutita Terdepan “Dobrak” Mafia Tanah di Bali

Foto: Pengacara senior dan Praktisi Hukum Agraria Wayan Sutita, SH alias Pak Dobrak menegaskan siap mendobrak mafia tanah di Bali yang merajalela saat ditemui di Denpasar, Senin (5/6/2023). (BB/Aka)

Denpasar | barometerbali – Kasus tanah yang merebak di Bali tak lepas dari peran oknum mafia tanah yang meraup keuntungan dengan cara yang tidak sah dan melanggar hukum. Maraknya sengketa lahan pada akhirnya menimbulkan konflik sosial dan perpecahan di masyarakat.

Praktisi Hukum Agraria/Pertanahan Bali, Wayan Sutita mengaku geram dengan kondisi yang memprihatinkan ini. Menurutnya ada beberapa penyebab maraknya sengketa tanah di Bali. Meningkatnya permintaan atas tanah namun ketersediaan tanah di Bali yang terbatas menjadi pemicu yang menimbulkan adanya peran mafia tanah bermain, guna membuat kasus sengketa tanah semakin meningkat.

Berita Terkait:  Polres Gresik Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pastikan Beri Pendampingan Psikologis Korban

“Ini sangat luar biasa. Keberadaan mafia tanah di Bali bisa dibilang cukup masif, karena biasanya mereka ini tidak melakukan praktiknya secara individu, mereka memiliki jaringan yang juga melibatkan oknum di instansi terkait,” tegas pengacara vokal yang kerap disapa Pak Dobrak ini.

Lebih lanjut mantan pejabat kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Gianyar ini juga menjelaskan, banyak kasus terjadi di Bali, di antaranya dengan modus pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal atau tanpa hak, mencari legalitas di pengadilan, rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat pertanahan dan motif lainnya.

Berita Terkait:  WNA Brazil Divonis 18 Tahun Penjara Karena Bawa 3 Kg Kakoin ke Bali

Sutita menandaskan, jaringan mafia tanah di Bali diduga didukung pendanaan yang besar, agar dapat menguasai lahan korbannya secara ilegal.

“Mereka ini memiliki jaringan yang luar biasa. Bahkan aksesnya bisa ke instansi-instansi terkait, mencari selah di lokasi-lokasi strategis dengan nilai tinggi. Sponsornya juga luar biasa dari sisi pendanaan, jadi jelas kejahatan ini sangat sistematis. Masyarakat Bali harus waspada,” cetusnya mengingatkan.

Berita Terkait:  Dijambret di Kerobokan, Perempuan Asal Banten Tewas Tabrak Tiang Listrik

Sutita yang juga siap melayani laporan masyarakat terkait masalah pertanahan di kantornya, Dobrak Law Office, Jalan Tukad Balian No. 156, Renon, Denpasar ini meminta masyarakat Bali saat ini harus lebih waspada dan berhati-hati saat akan menjual atau membeli tanah.

“Dari pengalaman saya yang sudah-sudah, keberadaan mereka saat ini semakin masif. Jadi saya minta masyarakat lebih waspada, dan jangan segan-segan melapor ke pihak berwajib apabila menemukan prakitknya. Kami siap dobrak mafia tanah di Bali,” pungkas Wayan Sutita.

Reporter: Aka

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI