WBT Tahanan Narkoba “Nganten” di Polresta

IMG-20220418-WA0067
Proses "Nganten" tahanan narkotika WBT dengan calon mempelainya di Polresta Denpasar, Senin (18/4/2022)

Denpasar | barometerbali – Polresta Denpasar memfasilitasi prosesi Nganten atau Pawiwahan (pernikahan) terhadap salah seorang tahanan titipan kejaksaan di Rutan Polresta Denpasar Senin (18/4/22)

Tersangka mempelai laki-laki bernama WBT dan mempelai perempuan berinisial NKP. Saat ini mempelai laki-laki ini sedang menjalani proses hukum karena kasus tindak pidana narkotika yang menjeratnya. Tersangka ditangkap Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar pada Jumat 3 Desember 2021 pukul 04.00 Wita di Jalan Imam Bonjol Banjar Abian Timbul, Denpasar.

Saat ini status tersangka sudah dalam tahap II (tahanan kejaksaan) sedangkan upacara pernikahan ini telah direncanakan oleh keluarga kedua belah pihak jauh sebelum mempelai laki-laki tersangkut kasus narkoba.

Berita Terkait:  Isu Wisata Bali Sepi Terbantahkan, Bandara Ngurah Rai Tetap Padat Saat Nataru

“Upacara pernikahan ini telah direncanakan jauh hari sebelumnya oleh kedua pihak keluarga tetapi karena pihak laki-laki tersangkut kasus Narkoba, prosesi pawiwahan ini diminta oleh keluarga kedua belah pihak. Meski harus dilakukan di Polresta Denpasar secara sederhana,” ungkap Kapolresta AKBP Bambang Yugo Pamungkas, SH, SIK, MSi, didampingi Kabag SDM dan Kasat Tahti Polresta Denpasar.

Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan Polresta Denpasar memfasilitasi prosesi pawiwahan ini karena hak dari tahanan dan juga hak sebagai warga negara untuk melaksanakan pernikahan.

Berita Terkait:  Status Sopir Mobil MBG Tabrak 22 Siswa Naik ke Penyidikan

Meski demikian tidak ada kelonggaran bagi mempelai laki-laki. Setelah prosesi, mempelai laki-laki kembali masuk rutan. Sementara mempelai perempuan pulang ke rumah.

“Kami memberikan fasilitas sebagai pemenuhan hak mereka. Prosesinya berlangsung secara sederhana. Dengan upacara hari ini keduanya secara agama dan adat sudah sah menjadi suami istri,” terangnya.

Kapolresta Denpasar juga mengucapkan selamat menempuh hidup baru kepada kedua mempelai dan berharap agar ke depannya kedua mempelai ini langgeng dalam mengarungi bahtera rumah tangga dan menjadi lebih baik.

“Untuk mempelai laki-laki agar ikhlas untuk menjalani semua proses hukum yang ada agar segera selesai dan segera kembali pada kehidupan normal,” harap AKBP Bambang Yugo Pamungkas.

Berita Terkait:  BBKHIT Bali Dorong Ekspor Produk Hewan, Ikan, dan Tumbuhan ke Pasar Global

Untuk diketahui, sebelumnya barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tersangka WBT berupa 163,64 gram shabu shabu dan 30 butir extacy yang ditemukan di kos tersangka di Banjar Sading, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar.

Terhadap tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI