Kolase foto: WNA asal Belgia, Wim Leon M D’Hooghe (56) bercerita di depan salah satu bungalows “style” Bali yang ia tempati selama 5 tahun di Inna Bali Beach Resort di Sanur, Bali, Rabu (7/8/2024). (Sumber: barometerbali/213)
Sanur | barometerbali – Mencuatnya rencana PT Hotel Indonesia Natour yang mengelola Inna Bali Beach Resort di Sanur, Denpasar Selatan akan mengosongkan dan meratakan dengan tanah area bungalows style Bali yang unik dan klasik menimbulkan keresahan seorang Warga Negara Asing (WNA) yang sejak 5 tahun lalu tinggal di sana. Pihak manajemen bersama pihak ketiga dikatakan akan membangun vila-vila model baru di atasnya. Hal ini membuat WNA asal Kota Gent, wilayah Flandria, Belgia bernama Wim Leon M D’Hooghe (56) sangat sedih dan meradang.
Pasalnya, selama ini Wim merasa sangat nyaman tinggal di bungalows kesayangan yang pemandangannya menakjubkan karena berhadapan langsung dengan Pantai Sanur yang berpasir putih dengan panorama sunrise (matahari terbit) yang memikat hati.
“Yang menimbulkan kesedihan hati saya jika pihak manajemen benar-benar akan meratakan dengan tanah puluhan bangunan bungalows yang memiliki warisan arsitektur Bali yang klasik dan unik itu, tentu sangat disayangkan,” ungkap Wim kepada barometerbali.com, Rabu (7/8/2024).
“Belum lagi di kawasan ini sudah tumbuh pohon-pohon raksasa (jenis kepuh dan beringin) diduga berusia ratusan tahun dengan habitat alami hidup penuh harmoni,” lanjutnya.
Wim yang sangat mencintai Bali ini, memohon dan berharap pihak manajemen tidak serta merta menghancurkan bangunan bungalows yang merupakan heritage (warisan) bernilai tinggi dan memiliki nilai sejarah ini. Apalagi telah lama berdiri bangunan pura yang sakral di dalamnya di mana perlu dirawat dan dilestarikan dengan baik.
“Kalaupun pihak manajemen yang baru akan membangun lagi di lokasi yang sama, Wim menyitir Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai, dipastikan akan melanggar aturan sempadan pantai yang jarak bangunannya minimal 100 meter dari bibir pantai,” pungkas Wim. (213)
Editor: Ngurah Dibia











