Winasa Kembalikan Uang Pengganti dan Denda 3,8 Miliar

Foto: Jro Komang Sutrisna, SH selaku penasihat hukum keluarga I Gede Winasa, menyerahkan uang pengganti dan denda pidana sebesar Rp3,8 miliar lebih ke Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu (3/7/2024) (Sumber: barometerbali.com/217)

Jembrana | barometerbali – Narapidana kasus korupsi I Gede Winasa, mantan Bupati Jembrana dua periode mengembalikan uang pengganti dan denda pidana ke kas negara melalui Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu (03/07/24). Bupati dengan segudang penghargaan tersebut harus merogoh koceknya sebesar Rp3,8 miliar lebih, sebagai syarat mengajukan pembebasan bersyarat (PB) setelah menjalani dua pertiga dari total hukuman.

Kehadiran pihak I Gede Winasa ke Kejaksaan Negeri Negara diwakili oleh putranya yakni I Gede Ngurah Patriana Krisna yang saat ini sebagai Wakil Bupati Jembrana didampingi Jro Komang Sutrisna, SH selaku penasihat hukum I Gede Winasa. Penyerahan uang pengganti serta denda sempat molor karena terhambat proses penghitungan uang.

Berita Terkait:  Lapas Kerobokan Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

Penyerahan uang baru terlaksana pukul 14.00 Wita dari jadwal sebelumnya akan dilaksanakan pukul 10.00 Wita. Usai penyerahan uang, I Gede Patriana Krisna yang akrab disapa Ipat mengaku uang sebesar Rp3,8 miliar lebih (Rp3.819.554.800) bersumber dari keluarga dan teman-teman ayahnya.

“Ini merupakan upaya keluarga dan teman-teman pak Winasa ya, nanti teknis dijelaskan sama PH (penasihat hukum) kita. Intinya kita keluarga sudah berupaya bersama teman-teman pak Winasa berupaya membayar UP (uang pengganti) dan denda,” terang Ipat.

Berita Terkait:  Mahfud MD Serap Suara Bali, Tim Reformasi Polri Bedah Akar Masalah dan Rumuskan Arah Perubahan

Di tempat yang sama, Penasihat Hukum Winasa, I Komang Sutrisna, menjelaskan pertimbangan pihak keluarga membayar uang pengganti dan denda karena berdasarkan keperihatinan mengingat usia I Gede Winasa yang sudah memasuki usia lanjut.

“Harapanya sih supaya secepatnya bisa bebas. Harapan dari pak Winasa karena kodisi sudah berumur supaya beliau tetap sehat dan menjadi panutan bagi keluarga maupun masyarakat Jembrana,” harapnya.

Terkait langkah selanjutnya menurut Sutrisna, pihaknya bersama Kejaksaan Negeri Jembrana akan mendatangani pihak Rutan Kelas II b Negara.

Berita Terkait:  Libur Akhir Tahun, Bandara Ngurah Rai Layani 581 Ribu Penumpang dalam Sepekan

“Kalau tadi yang disampaikan pihak kejaksaan, setelah penyerahan UP dan denda ini, selanjutnya menjadi kewenangan pihak Rutan, nanti kita akan tanyakan ke sana (rutan-red) terkait langkah dan seperti apa proses selanjutnya,” jelasnya.

Disinggung terkait pembayaran uang pengganti dan denda pidana, Sutrisna menjelaskan pembayaran tersebut berkaitan dengan rencana pengajuan Pembebasan Bersyarat I Gede Winasa terhadap dua kasus korupsi yang menjeratnya.

“Yang kita bayarkan hari ini UP dan denda terkait kasus korupsi perjalanan dinas dan bea siswa Stitna dan Stikes, totalnya Rp3,8 miliar lebih,” tandas Sutrisna. (213)

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI