Wisatawan Wajib Tahu! Berikut Aturan dan Larangan saat Perayaan Nyepi di Bali

BARO MAR F 27
Suasana saat Hari Raya Nyepi di Denpasar, Bali, tampak Pecalang yang sedang berjaga. (barometerbali/dok.Antara)

Barometerbali.com | Denpasar – Hari Raya Nyepi dirayakan setiap tahun oleh masyarakat Hindu di Indonesia terutama di Bali.

Nyepi memiliki makna sunyi atau senyap.

Saat Nyepi, aktivitas masyarakat di Bali terhenti total karena semua fokus pada ritual ibadah.

Semua kegiatan ditiadakan, termasuk pelayanan publik.

Bandara, pelabuhan, pasar tutup, namun tidak untuk rumah sakit.

Lalu, apa saja aturan yang berlaku bagi wisatawan selama perayaan Nyepi berlangsung di Bali?

Berikut adalah hal-hal yang dilarang saat perayaan Nyepi di Bali.

1. Dilarang foto selfie

Peraturan ini tidak hanya berlaku untuk umum, tetapi petugas-petugas adat juga harus mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan untuk tidak melakukannya saat bertugas di Hari Nyepi.

Berita Terkait:  Yuk Cari Tahu! Apa Arti Condotel dan Bedanya dengan Hotel Biasa? 

2. Jangan menyalakan lampu balkon

Pada malam hari, semua lampu harus dimatikan.

Hotel akan menutup semua gorden sehingga tidak ada sinar cahaya yang menyinari ke luar.

Lampu balkon kamar tidak boleh menyala, hanya lampu kamar yang boleh menyala.

Bagi tamu yang ingin berjalan di area hotel, biasanya akan disediakan senter oleh pihak hotel.

Restoran di dalam hotel besar juga akan tetap buka tetapi jika Anda tinggal di homestay kecil atau vila mandiri, Anda harus memastikan Anda memiliki cukup makanan dan perbekalan untuk bertahan selama 24 jam.

3. Dilarang berisik

Berita Terkait:  Dibuka Sekda Eddy Mulya, Dispar Denpasar Libatkan 170 Tenaga Kerja Hotel dan Restoran Ikuti Sertifikasi Kompetensi

Wisatawan yang berada di Bali pada saat Nyepi haruslah tetap tenang dan jangan berisik.

Semua suara dan musik di dalam ruangan harus diatur ke volume paling rendah.

Pemerintah juga melarang semua radio, stasiun TV dan mematikan data seluler (Internet).

Selain itu, menyalakan petasan/mercon, pengeras suara dengan volume kencang, dan bunyi-bunyian lainnya sangat dilarang bagi masyarakat dan wisatawan karena dapat mengganggu umat beragama Hindu yang sedang merayakan Nyepi.

4. Tidak boleh bepergian

Rangkaian upacara hari raya Nyepi di Bali meliputi Melis atau Penyucian, Pengerupukan, Sipeng (Catur Bratha Penyepian), dan Ngembak Geni.

Berdasarkan Surat Edaran Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor 009/PHDI-Bali/I/2021, Nomor 002/MDA-Prov Bali/I/2021 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Raya Suci Nyepi Tahun Saka 1943 di Bali, melarang seluruh penyedia jasa transportasi baik darat, laut, udara beroperasi selama pelaksanaan Hari Raya Suci Nyepi.

Berita Terkait:  Jaga Stabilitas Harga Jelang Nyepi dan Idulfitri, Bupati Satria Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor dan Distribusi ke Nusa Penida

Semua lalu lintas di Bali akan dihentikan.

Semua toko ditutup.

Lalu lintas pejalan kaki tidak diperbolehkan di pantai atau di jalanan.

Bagi wisatawan yang sedang berlibur di Bali, ada baiknya untuk tidak keluar dari penginapan saat Nyepi berlangsung.

Karena bisa diamankan oleh pecalang atau petugas keamanan adat yang berpatroli saat Nyepi. (ari)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI