WNA Bulgaria Buat Keributan saat Tawur Kasanga di Tumbak Bayuh Minta Maaf dan Jalani Sanksi Adat

20250410_131145
Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria, Bonislav Vasilev (33) diwakili kuasa hukumnya melaksanakan pemarisudha bhuwana di Pura Desa lan Puseh setempat, Kamis (10/4/2025). (barometerbali/rah)

Barometerbali.com | Badung – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria, Bonislav Vasilev (33), akhirnya mengajukan permohonan maaf setelah membuat keributan saat digelarnya Upacara Tawur Kasanga dan Pangerupukan, sehari sebelum Hari Raya Nyepi, Jumat (29/4/2025). Permohonan maaf tersebut disampaikan dalam bentuk surat kepada Desa Adat Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Kuasa hukumnya, Wayan Mudita, menegaskan bahwa kliennya menyadari kesalahannya dan menerima segala keputusan yang ditetapkan oleh desa adat.

Berita Terkait:  Kapolda Bali Minta Anggota Jauhi Narkoba,Jika Tidak Masa Depan Hancur

“Klien kami menyesali tindakannya dan siap menjalankan semua sanksi yang diberikan,” ujar Mudita setelah menghadiri paruman di wantilan desa adat setempat, Kamis (10/4/2025).

Bonislav juga telah diberikan pemahaman mengenai adat dan budaya Bali, sehingga permintaan maaf yang disampaikannya merupakan inisiatif pribadi tanpa paksaan. Mudita menekankan bahwa penyelesaian kasus ini dilakukan melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) guna menjaga keharmonisan masyarakat setempat.

Sementara itu, Bandesa Adat Tumbak Bayuh, Ida Bagus Gede Widnyana, menyatakan bahwa masyarakat telah menerima permintaan maaf Bonislav dengan syarat ia harus memenuhi ketentuan awig-awig desa.

Berita Terkait:  Koster Ungkap Pertemuan Pejabat Pemprov dengan Kejaksaan Agung: Bahas Data dan Optimalisasi PWA

“Paruman desa memutuskan menerima permohonan maafnya, namun ia tetap harus menjalankan sanksi sesuai aturan adat,” jelasnya.

Bonislav dinilai telah melanggar ketertiban adat karena dalam kondisi mabuk membuat keributan saat warga melaksanakan upacara yadnya. Atas pelanggaran tersebut, ia dikenai denda adat berupa 500 keping uang kepeng bolong untuk pelanggaran pertama dan 4.900 keping untuk pelanggaran kedua.

Berita Terkait:  Tragedi Banjir Bandang Banjar Buleleng, Korban Kedua Ditemukan 1,5 Km dari Rumah

Selain itu, ia juga diwajibkan menggelar upacara pemarisudha bhuwana sebagai bentuk penyucian dan pemulihan keharmonisan spiritual di Pura Desa lan Puseh Desa Adat Tumbak Bayuh.

Di sisi lain, proses hukum tetap berjalan. Bonislav kini berstatus tersangka dan ditahan oleh Kepolisian Resor Badung atas dugaan pelanggaran hukum pidana karena membawa senjata tajam dan mengganggu ketertiban umum. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI