Barometer Bali | Badung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana narkotika dari penyidik Polda Bali pada Senin, 5 Mei 2025. Tiga tersangka dalam perkara ini adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris berinisial JCC, LES, dan PAF, yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan penyelundupan kokain dengan total berat lebih dari 1 kilogram.
Kepala Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo dalam keterangan persnya menjelaskan pelimpahan dilakukan melalui proses tahap dua yang berlangsung dalam kondisi kesehatan para tersangka dinyatakan baik.
Dalam proses ini, Jaksa Penuntut Umum Terinfo Fisher menerima dua berkas perkara, masing-masing dengan nomor: BP/43/III/RES.4.2./2025/Ditresnarkoba atas nama JCC dan LES, serta BP/44/III/RES.4.2/2025/Ditresnarkoba atas nama PAF.
“Barang bukti yang disita dari para tersangka antara lain adalah 17 kemasan plastik berlabel ‘Angel Delight’ berisi serbuk putih diduga kokain. Sebanyak 10 kemasan ditemukan pada JCC dengan berat bruto 637,12 gram, dan 7 kemasan lainnya ditemukan dalam koper milik LES seberat 443,10 gram. Selain narkotika, turut disita sejumlah barang elektronik dan dokumen perjalanan seperti smartphone, boarding pass, serta hasil cetak elektronik customs declaration,” rinci Sutrisno.
Ia menyebutkan Jaksa Penuntut Umum menjerat para tersangka dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya, ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 5 Mei hingga 25 Mei 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan.
“Pelimpahan ini adalah bagian dari proses hukum yang akan segera kami teruskan ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan,” tandas Sutrisno Margi Utomo. (rah)











