Wujudkan Bali Bersih Sampah, Gubernur Koster akan Bertindak Keras

IMG-20250407-WA0002
Gubernur Wayan Koster saat memberikan keterangan pers terkait dan terbitkan SE baru mengatasi persolan sampah di Bali, pada Minggu, (6/4/2025). (barometerbali/rian)

Barometerbali.com I Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster tegas akan menuntaskan persoalan sampah di pulau Bali dengan gerakan yang lebih cepat dan tindakan yang lebih keras kepada siapapun yang tidak bisa mengelola sampah dengan baik.

Hal itu Koster sampaikan saat mengadakan konferensi pers terkait menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah di Jayasabah Rumah jabatan Gubernur, Minggu (6/4/2025).

Koster mengatakan, Surat Edaran diterbitkan untuk mengatasi persolan sampah di Provinsi Bali yang belum terkelola secara optimal.

Berita Terkait:  TP PKK Kota Denpasar Gelar Pembukaan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Denpasar Utara

Menurut Koster, jika persoalan sampah di pulau Dewata ini dibiarkan, tentu ini berdampak negatif terhadap ekosistem alam, manusia, dan kebudayaan Bali.

“Ini sudah sangat mendesak diberlakukan kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,” tegasnya.

Koster, menjelaskan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai menyasar 6 sektor utama dan prioritas.

Pertama, kantor lembaga swasta dan pemerintah. Kedua, desa/kelurahan dan desa adat. Ketiga, pelaku usaha: hotel, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, kafe. Keempat, lembaga pendidikan (perguruan tinggi, sekolah) dan lembaga pelatihan. Kelima, pasar dan keenam, tempat ibadah.

Berita Terkait:  Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Bupati Badung Kumpulkan Camat, Lurah/Perbekel, dan Pengelola Sampah

“Masalah sampah agar bisa diatasi lebih cepat dan jangan sampai terlalu lama. Jangan sampai menunggu lama sampai berakhir periode kedua saya. Kalau bisa di pertengahan periode  ini sudah tuntas persoalan sampah di Bali,” tandas Koster.

Lebih lanjut, dalam SE tersebut Koster menegaskan agar tidak lagi menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik/kresek, sedotan plastik, styrofoam, dan produk/minuman kemasan plastik dalam berbagai kegiatan.

Berita Terkait:  Pengadilan Negeri Denpasar Tolak Praperadilan Kepala BPN Bali Made Daging

Ia juga wajib mengoptimalkan upaya pengolahan sampah organik berbasis sumber berupa kegiatan pengomposan, maggot, pakan ternak, teba modern, atau pola lain.

“Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali. Setiap distributor atau pemasok dilarang mendistribusikan produk atau minuman kemasan plastik sekali pakai di wilayah Provinsi Bali,” pungkas Koster. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI