Barometerbali.com I Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster tegas akan menuntaskan persoalan sampah di pulau Bali dengan gerakan yang lebih cepat dan tindakan yang lebih keras kepada siapapun yang tidak bisa mengelola sampah dengan baik.
Hal itu Koster sampaikan saat mengadakan konferensi pers terkait menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah di Jayasabah Rumah jabatan Gubernur, Minggu (6/4/2025).
Koster mengatakan, Surat Edaran diterbitkan untuk mengatasi persolan sampah di Provinsi Bali yang belum terkelola secara optimal.
Menurut Koster, jika persoalan sampah di pulau Dewata ini dibiarkan, tentu ini berdampak negatif terhadap ekosistem alam, manusia, dan kebudayaan Bali.
“Ini sudah sangat mendesak diberlakukan kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,” tegasnya.
Koster, menjelaskan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai menyasar 6 sektor utama dan prioritas.
Pertama, kantor lembaga swasta dan pemerintah. Kedua, desa/kelurahan dan desa adat. Ketiga, pelaku usaha: hotel, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, kafe. Keempat, lembaga pendidikan (perguruan tinggi, sekolah) dan lembaga pelatihan. Kelima, pasar dan keenam, tempat ibadah.
“Masalah sampah agar bisa diatasi lebih cepat dan jangan sampai terlalu lama. Jangan sampai menunggu lama sampai berakhir periode kedua saya. Kalau bisa di pertengahan periode ini sudah tuntas persoalan sampah di Bali,” tandas Koster.
Lebih lanjut, dalam SE tersebut Koster menegaskan agar tidak lagi menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik/kresek, sedotan plastik, styrofoam, dan produk/minuman kemasan plastik dalam berbagai kegiatan.
Ia juga wajib mengoptimalkan upaya pengolahan sampah organik berbasis sumber berupa kegiatan pengomposan, maggot, pakan ternak, teba modern, atau pola lain.
“Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali. Setiap distributor atau pemasok dilarang mendistribusikan produk atau minuman kemasan plastik sekali pakai di wilayah Provinsi Bali,” pungkas Koster. (rian)











