Yayasan Anak Bali Luih Dibubarkan, Kejari Tabanan Ditetapkan sebagai Likuidator

Screenshot_20250922_183249_Photo Editor
Kajari Tabanan, Zainur Arifin Syah, S.H., M.H., (tengah) didampingi Kasi Intelijen I Putu Nuriyanto, S.H., (kiri) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Mayang Tari, S.H., (kanan) menegaskan bahwa majelis hakim telah mengabulkan gugatan dan menyatakan Yayasan Anak Bali Luih bubar demi hukum. (barometerbali/rian)

Barometer Bali | Tabanan – Yayasan Anak Bali Luih dibubarkan usai terbukti melakukan tindakan pidana perdagangan anak oleh pengadilan negeri Tabanan dengan putusan nomor perkara 264/Pdt.G/2025/PN Tabanan, pada Kamis (4/9/2025) melalui sidang terbuka untuk umum. PN Tabanan menetapkan Kejaksaan Negeri sebagai Likuidator.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Zainur Arifin Syah menjelaskan, yayasan tersebut sebelumnya mengklaim diri sebagai yayasan sosial dan kemanusiaan. Namun dalam praktiknya justru jual-beli anak.

“Namun kegiatannya melakukan penjualan anak atau bayi yang dilakukan oleh salah seorang pendiri dan pengurus Yayasan (I Made Aryadana) yang telah diproses dan diputus oleh Pengadilan Negeri Depok,” ungkap Zainul dalam keterangannya, Senin (22/9/2025).

Berita Terkait:  Polres Gresik Gelar Apel Operasi Lilin Semeru 2025, Pastikan Nataru Aman dan Nyaman

Zainul mengatakan, saat ini ketua Yayasan Anak Bali Bali Luih, I Made Aryadana telah ditahan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Depok. Ia divonis 8 tahun penjara, namun setelah banding mendapat keringan hanya 6 tahun.

“Ketua Pengurus Yayasan Anak Bali Luih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan anak sebagaimana Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Zainul.

Berita Terkait:  Pansus TRAP DPRD Bali Ungkap Dugaan Pelanggaran Berat Hotel The Edge di Uluwatu

Zainul menerangkan, kasus ini diungkap oleh tim Kejaksaan Negeri Tabanan dengan melakukan penelitian hukum, pengumpulan data, dan klarifikasi terhadap dokumen-dokumen yayasan, termasuk akta pendirian dan anggaran dasar dari yayasan.

Berdasarkan hasil penyelidikan itu, tim Kejari Tabanan menemukan pelanggaran ketertiban umum dan kesusilaan yang dilakukan yayasan. Pengangkatan kepengurusan yayasan juga dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kemudian, Kejari Tabanan mendaftarkan gugatan pembubaran Yayasan Anak Bali Luih ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal ini Pengadilan Negeri Tabanan dan berdasarkan Penetapan Hakim Nomor Register Perkara: 264/Pdt.G/2025/PN Tab tanggal 26 Juni 2025.

Berita Terkait:  Bule Rusia Hengkang dari Hava Villa, Kuasa Hukum Oey Bin Nio: Ada Titik Terang Kasus Lama

Setelah menjalani proses persidangan, Yayasan Anak Bali Luih dinyatakan kalah dan Kejari Tabanan berhak melakukan pembubaran.

“Dengan adanya putusan pembubaran Yayasan Anak Bali Luih ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mencegah penyalahgunaan badan hukum yayasan untuk tujuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tutup Zainur. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI