12 Advokat Mantan Kakanwil BPN Bali Dipolisikan, Disebut Sesatkan Proses Peradilan

IMG-20260303-WA0047
Harmaini Idris Hasibuan, SH (dua dari kanan) dkk selaku huasa hukum pelapor, Made Tarip Widarta (dua dari kiri) saat melakukan pelaporan di SPKT Polda Bali, pada Senin (2/3/2026) (barometerbali/istimewa)

Barometer Bali | Denpasar – Sebanyak 12 advokat yang merupakan kuasa hukum mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Bali, I Made Daging dilaporkan ke Polda Bali, Senin (2/3/2026). Laporan tersebut diajukan oleh seorang pensiunan pegawai negeri sipil asal Jimbaran, Drs I Made Tarip Widarta (67).

Laporan polisi itu terkait dugaan tindak pidana penyesatan proses peradilan, sumpah palsu, dan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278, Pasal 291, dan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi dalam sidang praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps di dalam Pengadilan Negeri Denpasar, yang beralamat di Jalan PB Sudirman Nomor 1, Denpasar, pada 2 Februari 2026 dan 6 Februari 2026.

Terlapor atas nama: Gede Pasek Suardika, SH, MH, I Made Suardana, SH, MH, I Made Kariada, SE, SH, MH, Nurdin, SH, MH, CMe, Kadek Cita Ardana Yudi, SH, SSi,  Cokorda Istri Oka Adnyaswari, SH, Komang Nila Adnyani, SH,, Aryantha Wijaya, SH, I Nyoman Widayana Rahayu, SH, Cokorda Istri Raka Ekawati, SH, I Putu Budi Astika, SH, MH, Azalia Elian Faustina, SH.

Dalam uraian laporannya, Made Tarip menyatakan dirinya menyaksikan langsung agenda pembacaan replik oleh para terlapor pada 2 Februari 2026.

Ia menuding para advokat tersebut membacakan kutipan dari tiga putusan yang diklaim sebagai yurisprudensi, yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 78K/Pid/2021, Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Pra/2023, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 123K/Pid/2019. Selain itu, turut disebutkan teori “Indivisibility of Legal Basis” yang diklaim digagas oleh Romli Atmasasmita.

Berita Terkait:  Nekat Curi Motor di Duduksampeyan, Pria Asal Surabaya Lompat ke Truk Trailer Hingga Akhirnya Ditangkap Warga

Namun, berdasarkan penelusuran penasehat hukumnya, kutipan-kutipan tersebut disebut tidak terdapat dalam putusan yang dimaksud dan teori tersebut disebut tidak pernah digagas oleh Romli Atmasasmita.

“Faktanya, kutipan-kutipan tersebut tidak ada di dalam tiga putusan yang disebutkan. Bahkan teori ‘Indivisibility of Legal Basis’ tidak pernah digagas oleh Romli Atmasasmita. Ini bukan sekadar kekeliruan, melainkan bentuk pemalsuan yang digunakan untuk meyakinkan hakim,” ujar kuasa hukum pelapor, Harmaini Idris Hasibuan, SH dalam keterangannya, pada Selasa (2/3/2026).

Ia menegaskan, tindakan tersebut memenuhi unsur Pasal 278 KUHP karena diduga telah “memalsukan, membuat, atau mengajukan bukti palsu untuk dipergunakan dalam proses peradilan,” katanya.

“Para terlapor telah memalsukan isi putusan, membuat teori hukum yang tidak pernah ada, lalu mengajukannya di muka persidangan sebagai dasar argumentasi. Itu jelas merupakan bentuk pengajuan bukti palsu dalam proses peradilan,” tegasnya.

Terkait Pasal 291 KUHP tentang sumpah palsu, kuasa hukum pelapor berpendapat bahwa keterangan dalam replik yang dibacakan di persidangan melekat pada sumpah jabatan advokat.

“Replik pada hakikatnya adalah keterangan di atas sumpah yang hanya dapat dinyatakan oleh advokat atas sumpah jabatannya. Jika isinya tidak benar, maka itu adalah keterangan palsu di atas sumpah,” pungkas Hasibuan.

Berita Terkait:  Bawaslu Bali Konsolidasi Demokrasi Lewat Olahraga

Sementara itu, dalam konteks Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan surat, pelapor menilai putusan-putusan yang dikutip dan replik yang diajukan merupakan “surat” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.

“Putusan pengadilan adalah surat yang membuktikan suatu peristiwa hukum. Jika isinya dipalsukan atau dikutip secara tidak benar untuk dipergunakan di persidangan, dan berpotensi menimbulkan kerugian, maka unsur Pasal 391 KUHP telah terpenuhi,” jelas Hasibuan

Ia juga menekankan bahwa kerugian dalam perkara ini tidak semata-mata bersifat materiil, melainkan menyangkut integritas peradilan.

“Yang dirugikan bukan hanya klien kami, tetapi integritas sistem peradilan, kredibilitas institusi, dan kepercayaan publik. Hukum tidak bisa dibeli dan tidak bisa ditakar dengan nominal,” tuturnya.

Atas dasar itu, Made Tarip melaporkan para advokat tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, menanggapi laporan tersebut, Made “Ariel” Suardana, SH, MH yang merupakan salah satu pengacara I Made Daging sekaligus terlapor mengatakan, praperadilan itu subyeknya adalah antara I Made Daging (pemohon) dengan Polda Bali (termohon) dan kedudukan pelapor (Tarip Widarta) bukan pihak dalam konteks praperadilan.

“Masalahnya yang dia persoalkan itu pada saat Replik diajukan ada salah kutip dalam yurisprudensi karena durasi waktu pembuatan yang singkat dan sudah diperbaiki dalam kesimpulan (proses perkara sedang berlangsung), bahkan pada sisi lain Polda juga akui kok dalam penetapan tersangka juga ada salah ketik di penetapan tanggal 10 Desember 2022 dan faktanya 10 Desember 2025,” rinci Ariel.

Berita Terkait:  Sidang Togar Situmorang di PN Denpasar Ditunda, Pembacaan Tuntutan Diundur Pekan Depan

Ariel menjelaskan bahwa, salah ketik dan salah mengutip itu bukan tindak pidana.

“Kalau begitu ceritanya berapa skripsi, tesis dan disertasi yang dipidana kalau misalnya ada salah salah kutip,” tandasnya.

Lebih lanjut Ariel menyampaikan bahwa apalagi hal tersebut masih di arena persidangan. Menurutnya, selama persidangan tidak ada yurisprudensi itu kita jadikan bukti, dan hakim pun tidak ada menggunakan yurisprudensi itu untuk membuat pertimbangan hukum.

Sehingga pasal 278 KUHP dengan istilah nge-trend nya “Penyesatan Proses Peradilan” hanya akan bisa dipidana kalau mengajukan bukti palsu mengarahkan agar saksi memberikan keterangan palsu, mengubah, merusak, menyembunyikan, menghilangkan atau menghancurkan alat bukti dan lain sebagainya.

“Jadi tak ada satupun dalam pasal itu yang dilanggar, kalau Repliknya dianggap surat palsu, lha Replik itu korespondensi perkara yang tidak menimbulkan perikatan, dan menghapus uutang atau menghilangkan hak milik,” tegas Ariel.

Ariel menyebut bahwa laporan itu hanya untuk pengalihan isu dan merusak tatanan hukum yang berlaku bagi seorang advokat.

“Menurut saya hanya pengalihan isu, mengkriminalisasi dan akan merusak tatanan hukum berkaitan dengan Hak Imunitas Advokat yang diatur dalam Pasal 16 UU Advokat,” pungkas Ariel. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI