Barometer Bali | Denpasar — Polemik terkait hak imunitas anggota DPD RI kembali mencuat setelah pernyataan Made Hiroki yang mengingatkan bahwa pejabat publik tetap memiliki tanggung jawab hukum apabila diduga melakukan pelanggaran di luar pelaksanaan tugas formal kedewanan.
Menurut Made Hiroki, hak imunitas anggota DPD RI memang diatur dalam Undang-Undang MD3. Namun ia menegaskan bahwa perlindungan tersebut tidak berarti kebal terhadap proses hukum jika menyangkut dugaan tindak pidana atau tindakan di luar ruang lingkup tugas konstitusional sebagai anggota DPD.
Ia juga menyinggung bahwa mekanisme etik melalui Mahkamah Kehormatan Dewan maupun badan kehormatan di lembaga legislatif tetap menempatkan anggota dewan pada kewajiban pertanggungjawaban moral dan hukum atas setiap tindakan yang dilakukan.
Sebagai contoh, Made Hiroki menyebut beberapa kasus yang pernah melibatkan anggota DPD RI, seperti perkara hukum yang menjerat Irman Gusman pada 2016 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi serta kasus yang menyeret Ahmad Kanedi pada 2025 oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Ia juga mengingatkan bahwa hingga pertengahan April 2026, laporan terhadap Niluh Djelantik tengah diproses di Bareskrim Polri, Polda Bali, serta Badan Kehormatan DPD RI. Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif.
Selain itu, Made Hiroki mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh dinamika yang berkembang di media sosial serta tetap selektif dalam menentukan figur perwakilan daerah yang dinilai mampu memperjuangkan kepentingan Bali di tingkat pusat.
Menanggapi pernyataan tersebut, Niluh Djelantik menyatakan telah mengetahui adanya laporan yang dilayangkan terhadap dirinya dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berjalan.
“Kami berpegang teguh pada tugas dan kewajiban DPD RI, yaitu menyuarakan pengaduan masyarakat. Kami tidak bisa diadili atas pernyataan-pernyataan kami dalam ruang lingkup tugas dan kewenangan kami,” ujarnya kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa hak imunitas anggota DPD RI merupakan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 224 ayat (1) dan (2) UU MD3, yang melindungi anggota dari tuntutan hukum atas pernyataan, pertanyaan, maupun pendapat yang disampaikan dalam pelaksanaan tugas, baik di dalam maupun di luar rapat.
Menurut Niluh, persoalan yang sedang dihadapinya tidak memengaruhi komitmennya dalam menjalankan fungsi representasi masyarakat Bali.
“Silakan yang bersangkutan menyampaikan apa yang ingin disampaikan dan melaporkan ke pihak berwajib. Kami tetap gaspol melayani masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Badan Kehormatan DPD RI memiliki peran menjaga martabat dan kehormatan lembaga serta anggotanya. Seluruh pernyataan yang disampaikannya di ruang publik, kata Niluh, merupakan bagian dari tindak lanjut aspirasi masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan “Lapor Niluh”.
“Kami tegak lurus pada konstitusi dan amanat masyarakat Bali,” pungkas Niluh Djelantik. (red)










