Barometer Bali |Denpasar – Setelah 18 tahun menetap di Bali, seorang warga negara asing (WNA) asal Italia, Graziano Mura mengikuti sidang pewarganegaraan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Senin (28/7/2025) di Aula Darmawangsa. Sidang ini menjadi tahapan penting dalam proses alih status menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Bali, I Wayan Redana, sidang tersebut melibatkan lintas instansi, seperti Imigrasi, Kepolisian, Ditjen Pajak, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali.
Selama proses, WNA asal Italia yang telah tinggal di Indonesia sejak 2007 itu menjalani serangkaian pemeriksaan, mulai dari uji wawasan kebangsaan, pemahaman Pancasila dan UUD 1945, hingga pengecekan dokumen dan rekam jejak hukum.
“Sidang ini tidak semata administratif, tapi harus menunjukkan kecintaan dan kesungguhan terhadap Indonesia,” kata Redana.
Aspek yang dinilai antara lain: kepatuhan terhadap pajak, kelengkapan dokumen keimigrasian, catatan hukum (SKCK), dan kemampuan berbahasa Indonesia. Wawancara juga dilakukan untuk mengukur pemahaman calon WNI terhadap nilai-nilai kebangsaan.
Redana menegaskan, Kemenkumham Bali berkomitmen menjalankan tugas secara transparan dan berintegritas tinggi dalam setiap proses pewarganegaraan. (red)











