Friday, 26-07-2024
Peristiwa

Lakukan Kekerasan Seksual ke Anak Tiri, Pelaku MW Diamankan Polisi

Bangli | barometerbali – Tega dan dianggap tak bermoral seorang ayah tega melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang tidak lain adalah anak tirinya sendiri hingga hamil delapan bulan. Pelaku MW (52) akhirnya diamankan Polres Bangli.

Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, SIK MIK didampingi Kasat Reskrim AKP Androyuan Elim, SIK MH dalam keterangan pers pada Jumat (17/09/2021) di Mapolres Bangli menerangkan korban KJ (16) diketahui hamil oleh ibunya saat memeriksakan korban ke bidan desa karena sakit. Mendapati hal tersebut ibu korban sempat menanyakan pelaku, namun korban enggan untuk memberi tahu.

Kasus tersebut sempat dimediasi aparat desa setempat namun tidak menemukan titik terang sehingga ayah kandung korban yang juga merupakan saudara kandung pelaku, melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tembuku dan dilimpahkan ke Polres Bangli.

“Dari hasil penyelidikan korban KJ mengaku bahwa pelakunya adalah ayah tiri korban, sehingga kami dari kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” ujar Kapolres.

Kapolres Bangli menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan polisi

Saat diperiksa, pelaku MW mengakui telah melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak lima kali.

“Perbuatannya tersebut dilakukan sejak awal bulan Februari lalu hingga hamil delapan bulan,” ujar Kapolres.

Atas kejadian ini pelaku MW mengaku menyesal dan menyampaikan permintaan maaf telah melakukan perbuatan tabu tersebut.

“Tiang menyesal, nunas iwang. Tiang khilaf,” ucapnya dengan suara lirih.

AKBP Agung menambahkan dalam hal ini pihaknya menjerat tersangka dengan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang jo pasal 65 ayat (1) KUHP. “Ancaman hukumannya minimal lima tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (BB/505)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button