Monday, 13-05-2024
Hukum

Ahli Hukum Adat Bali: Warisan Turun Temurun Bisa Dibuktikan Milik Leluhurnya, Itu Sah

Sidang kedua praperadilan Penyidik Polda Bali atas penetapan tersangka ahli waris Jero Kepisah AA Ngurah Oka menghadirkan Ahli Hukum Adat Bali Dr. I Ketut Sudantra SH, MH dan 2 petani penggarap lahan Jero Kepisah berlangsung di PN Denpasar, Rabu (22/2/2023). (BB/db)

Denpasar | barometerbali – Ahli Hukum Adat Bali Dr. I Ketut Sudantra SH, MH menegaskan apabila secara turun-temurun penguasaan tanah atau lahan dapat dibuktikan sebagai milik leluhurnya maka itu sah. Demikian pula sebaliknya seseorang atau individu tak memiliki hubungan pasidikaran dan tak ada hubungan garis keturunan di silsilah keluarga dianggap tak sah. Pernyataan itu disampaikan Sudantra saat menjadi saksi ahli sidang praperadilan Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali terkait penetapan status tersangka terhadap ahli waris Jero Kepisah AA. Ngurah Oka di PN Denpasar, Rabu (22/2/2023).

“Orang yang bisa masuk dalam silsilah adalah individu-individu yang mempunyai hubungan kekeluargaan dan hubungan-hubungan tersebut hanya bisa diidentifikasi jika satu sama lain di antara mereka memiliki hubungan pasidikaran, apalagi sudah turun-temurun leluhurnya tinggal di sana dan bisa dibuktikan, itu sah,” jelas Dr I Ketut Sudantra SH, MH seusai sidang praperadilan di PN Denpasar, Rabu (22/2/2023).

Lebih lanjut diterangkan arti dari pasidikaran itu, yang mana kata dasarnya “Sidikara” keluarga berbagi suka dan duka. Jadi, pasidikaran itu adalah hubungan kekeluargaan dengan siapa orang-orang yang diajak berbagi suka-duka dan memiliki sanan dan tegenan (hak dan kewajiban) di keluarga besarnya dan di desa adat.

“Bentuk-bentuk pasidikaran itu antara lain, pasidikaran Sumbah Kesumbah (saling menghormati jenazah), Sembah Kesembah (saling memuliakan/menyembah) roh leluhur, dan seterusnya. Pasidikaran ini dapat digunakan untuk mengetahui ada atau tidaknya hubungan keluarga dari garis Purusa (garis laki-laki) antara orang yang satu dengan orang lainnya,” ungkap Sudantra yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) ini.

Selain menghadirkan Saksi Ahli, Kuasa Hukum AA. Ngurah Oka juga menghadirkan 2 orang saksi yaitu, Wayan Dora (64) alamat Jl. P. Bungin Denpasar dan Ketut Arka (53) warga Jl. P. Roti Denpasar yang berprofesi sebagai petani penggarap sawah milik Jero Kepisah.

“Kami sudah dari buyut dan kakek menyetor hasil panen padi di Subak Kredung ke Jero Kepisah, bukan ke Jero Gede Suci. Yang menerima hasil panen atau uangnya AA Ngurah Oka atau keluarga lain yang ada di Jero Kepisah,” tandas Dora.

Dimintai pendapatnya terkait keterangan yang disampaikan Saksi Ahli Hukum Adat Bali, Kuasa Hukum Pemohon (AA Ngurah Oka), Putu Harry Suandana Putra, SH, MH, usai sidang menegaskan bahwa saksi ahli yang dihadirkan pihaknya memang mempunyai kompetensi di bidangnya. Berbagai pertanyaan para pihak yang bersidang baik dari pemohon dan termohon dalam hal ini diwakili pengacara dari Bidkum Polda Bali sudah terjawab dengan baik.

“Ya, kompeten. Tapi selanjutnya adalah kewenangan hakim yang menilai, saya tak mau komen itu. Karena hak kami untuk menghadirkan saksi dan alat bukti,” ucap Putu Harry mendampingi Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon Dr Kadek Duarsa, SH MH CLA.

Ditanya siapa lagi saksi ahli yang akan dihadirkan pada persidangan lanjutan ia mengatakan ada lagi 3 saksi ahli.

“Ahli di bidang administrasi, ahli di bidang pertanahan dan pidana,” sebutnya.

Sementara itu kuasa hukum termohon (Polda Bali) Wayan Kota SH, MH menyatakan saksi yang dihadirkan hanya menjelaskan terkait penyetoran hasil panen ke Jero Kepisah dan menerangkan tentang pengertian silsilah.

“Pihak saksi itu kan dia sudah masuk pokok perkara, dia tidak ada pengetahuan tentang proses penyelidikan yang kita lakukan. Petani penggarap yang disuruh hanya menyerahkan hasilnya ke Puri (Jero) Kepisah. Ahli memberikan keterangan terkait silsilah saja,” kata Wayan Kota singkat usai persidangan kepada wartawan.

Sidang praperadilan kedua yang dipimpin Hakim I Putu Suyoga, SH, MH kembali dilanjutkan Kamis (23/2/2023) besok dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon (AA Ngurah Oka). (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button