Friday, 29-03-2024
Kriminalitas

Ditangkap Edarkan Uang Palsu, SJT Bakal Lebaran di Penjara

Surabaya | barometerbali – Pemuda asal Dampit, Malang Jawa Timur SJT (27) tak bakalan bisa berkumpul dengan keluarga saat Idul Fitri beberapa hari ke depan. Pasalnya, ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambaksari di Terminal Osowilangun, Surabaya karena mengedarkan uang palsu (upal) pecahan Rp50 ribu, Senin (26/4/2022).

Kapolsek Tambaksari, Kompol M. Akhyar mengatakan, dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan media sosial Facebook untuk mengedarkan uang palsu miliknya yang disimpan dalam tas hitam yang selalu ia bawa.

“Ada seorang yang mencurigakan, kemudian anggota kami menggeledah tasnya, di situlah uang-uang palsu itu ada di dalamnya,” katanya, Jumat (29/4/2022).

Akhyar menegaskan, tersangka sudah beroperasi sejak Maret kemarin, menggunakan media sosial Facebook dengan sistem penjualan kirim paket melalui ekspedisi.

Tersangka mengaku mendapat upal tersebut dari seseorang wanita, melalui grup Facebook yang diikutinya. Terkait penjualannya, untuk uang asli Rp50 ribu mendapat upal Rp 150 ribu.

“Oleh SJT ini dijual lagi. Jadi 1 banding 2, untuk uang asli Rp50 ribu dapat upal Rp 100 ribu, jadi dia untung satu lembar,” tambahnya.

Mantan Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya ini mengimbau, supaya masyarakat mencermati dalam penukaran uang di momen menjelang Lebaran ini. Sebab, peredaran upal berpotensi besar terjadi.

“Bedanya jelas sekali, dari hologramnya itu tidak timbul itu, tampak tadi, kualitas kertasnya beda, kemudian talinya tidak timbul, jadi kepalsuannya tampak sekali,” pesannya.

Di depan awak media, tersangka mengakui perbuatannya. Ia nekat menjadi pengedar upal karena memiliki utang dan ia tak mempunyai pekerjaan tetap. Apalagi, menurutnya, momen ketika memasuki bulan Ramadan hingga menjelang Lebaran ini membuat uang palsu yang ia jual laku keras.

“Ada tanggungan utang. Saya jual melalui sosmed terus saya kirim. Ada pembeli dari Palembang dan daerah lainnya. Untungnya ga tau pastinya berapa. Saya beli Rp6 juta, dapat Rp18 juta uang palsu,” akunya.

Dari tangan tersangka tunggal ini, polisi menyita 100 lembar upal dengan pecahan Rp50 ribu, 1 unit ponsel dan tas yang digunakan sebagai sarana penyimpanan.

Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 36 ayat (3) UU-RI nomor 7 tahun 2011, terkait mata uang Juncto pasal 244 Subsider 245 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara. (BB/512/Redho)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button