Mengwi | barometerbali – Seorang pria bernama Alfret Babis (34) asal Kupang diciduk polisi di Jalan Raya Sempidi, Kelurahan Sempidi, Badung, Bali, Jumat, (1/10/2021). Ia diringkus karena mencuri jack base scaffolding milik PT Beton Perkasa Wijaksana – Representative Office Bali beberapa Minggu yang lalu. Kini Babis harus mendekam di Polsek Mengwi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penangkapan ini berdasarkan laporan korban Edwin Dio Skalamarkus (27) ke Polsek Mengwi.
“Korban melaporkan kehilangan jack base scaffolding pada Hari Minggu tanggal 19 September 2021 sekira jam 03.55 Wita,” ungkap Kapolsek Mengwi AKP Nyoman Darsana, SH.
“Pada hari Jumat tanggal 1 Oktober 2021 sekira pukul 19.40 Wita pelapor dihubungi oleh pihak security bahwa jack base scaffolding yang merupakan tempat pelapor bekerja sebagai staff logistik telah hilang lagi. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mengwi,” sambungnya, Minggu, (3/10/2021)
Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan terhadap korban dan saksi di seputaran TKP, pelaku mengarah kepada seorang yang bernama Alfret Babis.
Kemudian pada 1 Oktober Tim Opsnal Polsek Mengwi memperoleh informasi pelaku berada di seputaran Sempidi, dan selanjutnya melakukan pembuntutan terhadap pergerakan pelaku. Akhirnya pelaku berhasil diamankan di Jalan Raya Sempidi.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya mengambil 10 buah jack base pada 19 September 2021, 7 buah jack base pada 28 September 2021 dan mengambil 8 jack base pada 1 Oktober 2021.
“Pelaku masuk ke TKP dengan cara mematikan lampu kemudian meloncat pagar selanjutnya mengambil barang dengan dilempar keluar pagar. Dan motif pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari,” tutup Kapolsek.
Catatan redaksi, mengutip dari klopmart.com, Jack base scaffolding merupakan bagian dasar sistem perancah (scaffolding) yang terdiri atas pelat baja dengan tiang baja berulir di bagian tengah lengkap dengan wingnut untuk menyesuaikan ketinggian perancah. (BB/502)