Barometer Bali | Denpasar — Sudah empat tahun berlalu, namun kasus dugaan penggelapan dana tabungan milik Abraham Putra Gazali tak kunjung mendapat kepastian hukum. Korban yang menjadi pelapor dalam kasus yang melibatkan pamannya sendiri, HG, kembali mendatangi Polda Bali untuk menuntut kejelasan dan keadilan atas proses hukum yang dinilainya mandek.
Abraham mengaku kecewa terhadap kinerja penyidik karena hingga kini, meski sang paman telah ditetapkan sebagai tersangka, belum juga ada penahanan.
“Saya hanya ingin keadilan. Kasus ini sudah jelas, tapi Polda Bali seperti menunda-nunda,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).
Ia menilai surat Polda Bali bernomor B/35/III/RES.2.2./Ditreskrimsus tertanggal 21 Maret 2025 justru memperburuk keadaan, karena dinilai menjadi kemunduran dalam proses penegakan hukum.
“Saya semakin merasa dizalimi. Bukti sudah ada, tapi keadilan seperti jauh dari saya,” tambahnya.
Kuasa hukumnya, Dicky Arganova A, SH, MH menjelaskan bahwa kliennya sangat awam terhadap hukum. Ia menilai lambannya penanganan kasus ini dipicu perubahan dasar hukum laporan — dari dugaan tindak pidana perbankan menjadi penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Menurutnya, perubahan itu seharusnya mempercepat, bukan memperlambat proses hukum.
“Jaksa sudah memberi petunjuk agar dilakukan audit keuangan independen. Tapi bagaimana mungkin? Klien kami tidak memiliki biaya, sementara usaha keluarga sudah dikuasai tersangka sejak ayahnya meninggal,” jelas Dicky.
Lebih lanjut, Dicky menegaskan bahwa bukti pengalihan dana dari dua rekening di Bank BCA Denpasar dan Bank Maspion Denpasar ke rekening pribadi tersangka sudah jelas, sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 170/PDT/2025/PT Dps.
“Kalau pasal TPPU memperlambat proses, mestinya dihapus saja. Bukti sudah kuat. Ada dana hampir Rp2,1 miliar yang dialihkan tanpa izin. Mengapa tersangka belum ditahan?” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, SIK saat dihubungi awak media belum memberikan keterangan terkait kelanjutan penanganan kasus tersebut meski telah dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp. (red)











