Barometer Bali | Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta agar langkah penahanan terhadap advokat Togar Situmorang dilakukan secara hati-hati dan mempertimbangkan proses hukum yang masih berjalan.
Menurut Boyamin, putusan Pengadilan Negeri Denpasar terhadap Togar belum memiliki kekuatan hukum tetap lantaran pihak terdakwa telah menyatakan akan mengajukan banding. Karena itu, ia berpandangan penahanan belum sepatutnya dilakukan sebelum seluruh tahapan hukum selesai.
“Ketika terdakwa mengajukan banding, maka putusan tersebut belum inkracht. Dalam kondisi seperti itu, seyogianya jaksa tidak buru-buru melakukan penahanan karena masih ada peluang putusan berubah di tingkat berikutnya,” ujar Boyamin, saat dihubungi wartawan, Selasa (5/5/2026).
Ia menilai sistem hukum pidana modern seharusnya tetap mengedepankan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan rasa keadilan. Penahanan, kata dia, mesti menjadi langkah yang proporsional dan tidak dilakukan secara berlebihan ketika proses hukum masih terbuka.
Boyamin juga menyoroti dampak psikologis dan kerugian yang dialami seseorang apabila sudah lebih dulu ditahan namun kemudian diputus bebas di tingkat banding maupun kasasi.
“Kalau nantinya dinyatakan bebas, tidak ada yang bisa menggantikan hilangnya kebebasan akibat penahanan sebelumnya,” tegasnya.
Selain itu, ia menyinggung aspek efisiensi anggaran negara. Menurutnya, penahanan terhadap terdakwa yang perkaranya masih berproses hingga tingkat lanjutan turut menambah beban pembiayaan negara.
“Negara juga harus menanggung biaya selama terdakwa berada di tahanan. Karena itu, secara rasional lebih baik menunggu sampai putusan benar-benar berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Meski memberikan pandangan demikian, Boyamin tetap menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus dihormati dan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Togar Situmorang dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara dugaan penipuan.
Tim kuasa hukum terdakwa menyatakan akan menempuh upaya hukum banding atas putusan tersebut. (red)











