MAKI: Jika Banding Ditempuh, Penahanan Togar Tak Perlu Dipaksakan

Screenshot_20260507_091713_InCollage - Collage Maker
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman (kanan), meminta agar penahanan terhadap advokat Dr Togar Situmorang dilakukan secara hati-hati karena belum inkracht (berkekuatan hukum tetap). (barometerbali/red)

Barometer Bali | Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta agar langkah penahanan terhadap advokat Togar Situmorang dilakukan secara hati-hati dan mempertimbangkan proses hukum yang masih berjalan.

Menurut Boyamin, putusan Pengadilan Negeri Denpasar terhadap Togar belum memiliki kekuatan hukum tetap lantaran pihak terdakwa telah menyatakan akan mengajukan banding. Karena itu, ia berpandangan penahanan belum sepatutnya dilakukan sebelum seluruh tahapan hukum selesai.

“Ketika terdakwa mengajukan banding, maka putusan tersebut belum inkracht. Dalam kondisi seperti itu, seyogianya jaksa tidak buru-buru melakukan penahanan karena masih ada peluang putusan berubah di tingkat berikutnya,” ujar Boyamin, saat dihubungi wartawan, Selasa (5/5/2026).

Berita Terkait:  Sabu Diselundupkan di Selangkangan Tahanan, Digagalkan Petugas Lapas Kerobokan

Ia menilai sistem hukum pidana modern seharusnya tetap mengedepankan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan rasa keadilan. Penahanan, kata dia, mesti menjadi langkah yang proporsional dan tidak dilakukan secara berlebihan ketika proses hukum masih terbuka.

Boyamin juga menyoroti dampak psikologis dan kerugian yang dialami seseorang apabila sudah lebih dulu ditahan namun kemudian diputus bebas di tingkat banding maupun kasasi.

Berita Terkait:  Abaikan Hak Imunitas Advokat, Hakim Vonis Togar Situmorang 2,5 Tahun

“Kalau nantinya dinyatakan bebas, tidak ada yang bisa menggantikan hilangnya kebebasan akibat penahanan sebelumnya,” tegasnya.

Selain itu, ia menyinggung aspek efisiensi anggaran negara. Menurutnya, penahanan terhadap terdakwa yang perkaranya masih berproses hingga tingkat lanjutan turut menambah beban pembiayaan negara.

“Negara juga harus menanggung biaya selama terdakwa berada di tahanan. Karena itu, secara rasional lebih baik menunggu sampai putusan benar-benar berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Berita Terkait:  Dua ABK Dikeroyok dan Dibakar di Benoa, Lima Terduga Pelaku Dibekuk Kurang dari 10 Jam

Meski memberikan pandangan demikian, Boyamin tetap menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus dihormati dan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Togar Situmorang dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara dugaan penipuan.

Tim kuasa hukum terdakwa menyatakan akan menempuh upaya hukum banding atas putusan tersebut. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI