Abaikan Hak Imunitas Advokat, Hakim Vonis Togar Situmorang 2,5 Tahun

IMG_20260428_161653
Hakim memvonis terdakwa Advokat Togar Situmorang dalam sidang putusan kasus penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa (28/4/2026). (barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis penjara 2,5 tahun (2 tahun enam bulan) terhadap pengacara Togar Situmorang kasus penipuan terhadap mantan Putri Indonesia Fanny Lauren Christie.

“Mengadili, terdakwa Togar Situmorang secara sah terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa 2 tahun enam bulan,” kata Majelis Hakim yang dipimpin oleh H Sayuti dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa, (28/4/2026).

Hakim menilai terdakwa Togar Situmorang melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berita Terkait:  Peringatan Hari Kartini 2026, Seniasih Giri Prasta Dorong Partisipasi Perempuan di Berbagai Bidang

Dalam pertimbangannya, Hakim menilai terdakwa Togar Situmorang tidak memiliki itikad baik dalam menjalankan profesinya sebagai advokat sehingga kliennya mengalami kerugian.

Hakim juga mengesampingkan pembelaan terdakwa Togar Situmorang yang pada pokoknya menyatakan dirinya tidak bersalah karena memiliki hak imunitas sebagai advokat sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Advokat.

Putusan hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut agar terdakwa dihukum 2,5 tahun penjara.

Berita Terkait:  Polda Bali Ungkap Dua Kasus Narkotika, Libatkan WNA Rusia

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, Alexander Situmorang, mengaku terkejut dengan putusan vonis hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Pasalnya, putusan majelis hakim PN Denpasar tidak mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah ketidakhadiran saksi-saksi kunci perkara yang melibatkan pengacara kawakan ini.

“Kenapa tuntutan 2 tahun 6 bulan dan keputusan tetap 2 tahun 6 bulan, tidak ada alasan pemaaf. Dan beserta saksi-saksi yang kita hadirkan, beserta ahli yang kita hadirkan, itu tidak dipertimbangkan sama sekali. Itu yang kami anehkan,” tandas Arga.

Berita Terkait:  Koster Tancap Gas HKI Bali, Lindungi Budaya Sekaligus Dongkrak Ekonomi Kreatif

Arga memastikan, pihaknya bakal menyiapkan perlawanan terhadap vonis tersebut dengan melakukan banding karena mempunyai bukti-bukti kuat yang bisa meringankan tuntutan JPU.

“Kalau dari saya secara pribadi, dan saya sebagai kuasa hukum terdakwa, kami masih yakin bahwa keadilan itu masih ada, masih ada setitik lah untuk terdakwa. Kami tetap harus tegakkan dagu kami, kami percaya banding kami tetap bisa berhasil,” pungkas Arga. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI