‘Homeless Media’ Direkrut Istana, FWK Khawatir Kaburkan Profesionalisme Pers

Screenshot_20260507_105531_InCollage - Collage Maker
Koordinator FWK Parlindungan Pane melayangkan kritik terhadap kebijakan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Ahmad Qodari, yang dinilai memberi ruang bagi "homeless media”. (barometerbali/tangkapan layar berita Tempo/red)

Barometer Bali | Jakarta — Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) melayangkan kritik terhadap kebijakan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Ahmad Qodari, yang dinilai memberi ruang bagi keberadaan “homeless media” dalam pola komunikasi publik pemerintah.

Koordinator FWK, Raja Parlindungan Pane, menegaskan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi ekosistem pers nasional karena dinilai menyamakan media profesional dengan kanal informasi yang tidak memiliki legalitas maupun standar jurnalistik yang jelas.

Menurut Raja Pane, perusahaan pers memiliki tanggung jawab hukum, struktur redaksi, serta mekanisme etik yang menjadi fondasi utama dalam praktik jurnalistik. Karena itu, pemerintah diminta berhati-hati agar tidak mengaburkan batas antara pers dan pembuat konten digital biasa.

Berita Terkait:  Kolaborasi Besar di Tabanan, SMSI Gandeng Tiga Lembaga dan Literasi Jurnalistik ASN

“Pers bekerja berdasarkan aturan, kode etik, dan tanggung jawab hukum yang jelas. Jika pemerintah merangkul homeless media tanpa parameter yang ketat, ini bisa merusak tatanan pers nasional,” ujar Raja Pane dalam keterangannya yang diterima barometerbali.com, Kamis (7/5/2026).

FWK menilai langkah tersebut berpotensi membingungkan masyarakat dalam membedakan produk jurnalistik yang dihasilkan melalui proses verifikasi dan kerja redaksional dengan informasi digital yang tidak memiliki pertanggungjawaban institusional.

Berita Terkait:  Dewan Pers Tegaskan Jurnalisme Berkualitas Penjernih Disinformasi

Raja Pane juga mengingatkan bahwa keberadaan pers telah diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Oleh sebab itu, pemerintah diminta tetap menjadikan profesionalisme pers sebagai dasar utama dalam membangun komunikasi publik yang sehat dan kredibel.

“Kalau semua dianggap pers, bagaimana nasib perusahaan pers yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dan tunduk pada kode etik jurnalistik? Jangan sampai marwah profesi wartawan justru dihilangkan,” tegasnya.

FWK turut meminta Badan Komunikasi Pemerintah menyusun parameter yang jelas dalam menjalin kemitraan komunikasi publik. Parameter tersebut, menurut mereka, harus mencakup legalitas perusahaan pers, struktur redaksi yang jelas, serta kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik.

Berita Terkait:  Kebebasan Pers Diuji, Ketum SMSI: Mendirikan Perusahaan Pers Hak Fundamental

Di sisi lain, FWK mengakui perkembangan media digital merupakan hal yang tidak bisa dihindari. Namun, pemerintah tetap diharapkan mampu menjaga kualitas dan kredibilitas informasi publik dengan tetap memberi ruang utama kepada media yang profesional dan bertanggung jawab.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Ahmad Qodari terkait kritik yang disampaikan Forum Wartawan Kebangsaan. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI