Barometer Bali | Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha platform bernama Magento yang diduga menjalankan penipuan berkedok investasi dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin.
Dalam keterangan pers diterima barometerbali.com Selasa (12/5/2026), Satgas PASTI mengungkapkan Magento diduga mencatut nama produk Magento Commerce milik Adobe Inc.. Padahal, Adobe Inc diketahui merupakan perusahaan perangkat lunak multinasional yang berizin di Amerika Serikat dan tidak menjalankan aktivitas penawaran investasi.
“Magento Commerce merupakan perangkat lunak yang digunakan untuk membangun dan mengelola e-commerce. Adobe Inc diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi,” demikian disampaikan Satgas PASTI.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Magento diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Selain itu, aplikasi maupun situs yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Satgas PASTI mengungkapkan platform tersebut terindikasi menjalankan skema penipuan dengan modus menawarkan pembuatan akun toko pada platform Magento. Korban kemudian diminta menyetor dana deposit dengan iming-iming komisi penjualan dan cashback.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh kegiatan Magento dan akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan terkait. Selain itu, koordinasi dengan aparat penegak hukum juga dilakukan guna proses penindakan lebih lanjut.
“Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dipercepat,” tulis Satgas PASTI.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, khususnya yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.
Selain Magento, masyarakat juga diminta mewaspadai entitas lain seperti Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas yang diduga menggunakan nama perusahaan asing MBAStack Limited serta Appeninc yang diduga mencatut nama perusahaan Appen Inc.
Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan impersonasi e-commerce yang menawarkan komisi penjualan maupun skema serupa lainnya.
Apabila menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website resmi OJK di sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, serta email konsumen@ojk.go.id.
Sementara bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan, pelaporan juga dapat dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mendukung proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat. (red)










