Barometer Bali | Denpasar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali mendukung usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Swakelola Sampah sebagai langkah memperkuat tata kelola penanganan sampah di Bali. Dalam waktu dekat, Komisi III DPRD Bali berencana menggelar rapat internal sebelum dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait.
Urgensi pembentukan regulasi tersebut sebelumnya disampaikan akademisi Universitas Warmadewa sekaligus pemerhati lingkungan, I Nengah Muliarta. Menurutnya, Perda Swakelola Sampah diperlukan untuk memperjelas tugas, fungsi, hingga mekanisme operasional pengelolaan sampah berbasis swakelola.
“Nanti mengatur bagaimana tugas dan fungsi swakelola, lalu sebatas dimana, apakah swakelola boleh atau tidak membuang sampah di TPA,” ujar Muliarta, pada Sabtu (16/5/2026).
Ketua Komisi III DPRD Bali I Nyoman Suyasa menilai kehadiran Perda tersebut sangat mendesak mengingat persoalan sampah di Bali saat ini semakin krusial.
“Belum tahu, apakah nanti akan jadi usulan eksekutif atau inisiatif dewan. Kita akan bahas dulu bersama teman-teman dewan,” kata politisi Partai Gerakan Indonesia Raya itu usai Sidang Paripurna DPRD Bali, Senin (18/5/2026).
Suyasa menjelaskan, secara umum Perda nantinya akan mengatur tata cara pengelolaan sampah oleh pihak swakelola, mulai dari pengumpulan hingga pengolahan.
“Apakah nanti swakelola mengumpulkan sampah, lalu angkut, lalu apakah nantinya swakelola harus memiliki tempat pengelolaan sampah sendiri, nantinya kita akan bahas,” terangnya.
Ia menambahkan, pembahasan awal akan dilakukan di internal Komisi III DPRD Bali yang membidangi pembangunan. Setelah itu, DPRD akan menggelar RDP bersama sejumlah stakeholder, termasuk Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Bali serta kalangan akademisi.
Sementara itu, Muliarta menyoroti perlunya reposisi konsep swakelola sampah agar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Ia menjelaskan, swakelola pada dasarnya merupakan pengelolaan sampah secara mandiri oleh masyarakat atau komunitas tertentu.
Dalam regulasi tersebut, usaha pengelolaan sampah diwajibkan memiliki izin, fasilitas pengolahan sendiri, serta menjalankan pembiayaan berbasis pungutan masyarakat.
Karena itu, menurutnya, pola pengelolaan swakelola seharusnya tidak lagi sebatas “kumpul-angkut-buang”, melainkan “kumpul-angkut-kelola di tempat”.
“Kalau dia usaha pengelolaan sampah, residunya jangan sampai kembali membebani TPA. Harus selesai di tempatnya, meskipun nanti bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan residu,” tegasnya.
Ia berharap Perda Swakelola Sampah nantinya dapat menjadi pedoman teknis yang lebih kuat agar implementasi pengelolaan sampah berbasis swakelola berjalan lebih tertib dan efektif.
“Jadi bukan sekadar menambah aturan baru, tetapi mempertegas aturan yang sudah ada agar implementasinya berjalan,” tandasnya. (rian)










