Barometer Bali | Gianyar – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali bersama Friends of Nature, People and Forests (FNPF) melepasliarkan empat pasang Burung Curik Bali di Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Jumat (22/5). Pelepasliaran ini menjadi bagian dari upaya pelestarian satwa endemik Bali yang kini berstatus kritis di alam liar.
Sebanyak delapan ekor Curik Bali yang terdiri dari empat jantan dan empat betina dilepas di empat lokasi berbeda, yakni kawasan Pura Dalem Tengaling, Puri Agung Somanegara Pejeng, Pura Pusering Jagat, dan Mai Organic. Sebelum dilepasliarkan, satwa tersebut telah menjalani proses habituasi selama satu bulan.
Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur mulai dari pemerintah, desa adat, akademisi, komunitas konservasi, hingga masyarakat setempat. Pelepasliaran juga dipusatkan secara seremoni di kawasan Pura Dalem Tengaling dengan dihadiri sejumlah tokoh dan pegiat konservasi.
Ornitolog Universitas Udayana, Prof. Dra. Luh Putu Eswaryanti Kusuma Yuni, M.Sc., Ph.D., menegaskan keberhasilan pelepasliaran tidak hanya ditentukan kondisi satwa, tetapi juga kesiapan habitat alaminya. Menurutnya, keberadaan vegetasi lokal penghasil biji dan buah menjadi faktor penting untuk mendukung adaptasi Curik Bali di alam bebas.
Curik Bali sendiri merupakan satwa dilindungi yang masuk kategori Critically Endangered atau kritis berdasarkan Daftar Merah IUCN akibat tekanan perburuan ilegal dan hilangnya habitat alami. Karena itu, langkah konservasi seperti perlindungan habitat, penangkaran, dan pelepasliaran dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan populasinya.
Kepala Seksi KSDA Wilayah II BKSDA Bali, Raden Danang Wijayanto, mengapresiasi keterlibatan masyarakat Desa Pejeng dalam mendukung pelestarian Curik Bali. Ia berharap kegiatan serupa dapat menjadi contoh bagi desa lain dalam menjaga habitat satwa endemik Bali.
Sementara itu, Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak dalam menjaga kelestarian satwa liar. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak melakukan perburuan maupun perdagangan ilegal satwa dilindungi demi menjaga keanekaragaman hayati Bali bagi generasi mendatang. (rah)










