Barometer Bali | Denpasar – Polresta Denpasar melalui Unit Reaksi Cepat (URC) berhasil mengungkap 28 kasus kriminalitas selama periode April hingga Mei 2026. Pengungkapan tersebut menjadi langkah konkret kepolisian dalam menekan angka kejahatan jalanan dan kasus 4C di wilayah Kota Denpasar dan sekitarnya.
Sebanyak 34 pelaku berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Mereka terlibat dalam berbagai tindak pidana mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian biasa.
Kapolresta Denpasar, Leonardo David Simatupang mengatakan pembentukan Unit Reaksi Cepat dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang memerlukan penanganan cepat.
“Unit Reaksi Cepat ini kami bentuk untuk memperkuat langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap kasus 4C yang meresahkan masyarakat,” ujar Kombes Pol Leonardo saat konferensi pers di halaman Mapolresta Denpasar, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan URC terdiri dari personel Satreskrim Polresta Denpasar dan Unit Reskrim Polsek jajaran dengan total 90 personel yang disiagakan untuk merespons laporan masyarakat secara cepat.
Dari total 28 kasus yang berhasil diungkap, rinciannya yakni 12 kasus curanmor, 6 kasus curat, 1 kasus curas, dan 9 kasus pencurian biasa.
“Total ada 34 pelaku yang kami amankan. Terdiri dari 33 laki-laki dan satu perempuan. Dari jumlah tersebut, terdapat satu pelaku residivis,” jelasnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 17 unit sepeda motor hasil curian, uang tunai, tabung gas LPG 3 kilogram, telepon genggam, rekening bank milik tersangka, besi-besi, hingga ratusan bungkus rokok.
Kapolresta menyebut mayoritas pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan situasi lingkungan yang minim pengawasan dan penerangan.
“Para pelaku biasanya terlebih dahulu memantau kondisi sekitar sebelum melakukan aksinya, terutama di lokasi yang sepi dan tidak memiliki CCTV,” katanya.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait tindak kriminalitas sehingga proses pengungkapan dapat dilakukan lebih cepat.
“Kami mengimbau masyarakat segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan atau menjadi korban tindak kriminal. Semakin cepat laporan diberikan, semakin cepat pula anggota kami bergerak,” tegasnya.
Polresta Denpasar turut mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan barang agar mendatangi kantor kepolisian guna mengecek barang bukti yang berhasil diamankan.
“Pengambilan barang bukti oleh pemilik tidak dipungut biaya apa pun,” pungkasnya. (rian)










