Kanit Reskrim Polsek Kuta Positif Ekstasi, Polda Bali Tegaskan Tak Tebang Pilih

IMG_20250904_150039
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy. (Barometerbali/istimewa)

Barometer Bali | Denpasar – Polda Bali menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap personel di lingkungan internal. Komitmen tersebut dibuktikan setelah seorang perwira Polri, Kanit Reskrim Polsek Kuta berinisial Iptu MDP, dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi berdasarkan hasil tes urine dalam inspeksi mendadak (sidak) internal.

Sidak yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali itu merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penegakan disiplin terhadap seluruh anggota kepolisian.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan adanya anggota yang terjaring dalam pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan, penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba tidak hanya menyasar masyarakat, tetapi juga dilakukan terhadap personel Polri yang terbukti melanggar.
“Penindakan yang kami lakukan tidak hanya ke luar, tetapi ke dalam pun juga harus ditertibkan,” tegas Kombes Pol Ariasandy, Selasa (7/7/2026).

Berita Terkait:  Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK Terkait Dugaan Pemerasan WNA

Hasil pemeriksaan menunjukkan urine Iptu MDP positif mengandung ekstasi. Sejak Senin (8/6), yang bersangkutan telah ditempatkan di ruang khusus (patsus) Bidang Propam Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain menelusuri dugaan penyalahgunaan narkotika, penyidik juga mendalami asal-usul barang terlarang tersebut serta lamanya yang bersangkutan diduga mengonsumsinya.

Meski telah menjalani penempatan khusus selama sekitar dua pekan, jabatan Iptu MDP sebagai Kanit Reskrim Polsek Kuta disebut masih menunggu keputusan resmi seiring berlangsungnya proses pemeriksaan.

Berita Terkait:  KPK Usut Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA di Bali, Periksa Saksi dari Biro Jasa dan Libatkan Oknum Imigrasi

Ariasandy menegaskan, Polda Bali akan menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti dalam proses pemeriksaan.
“Kita lihat tingkat pelanggarannya. Bisa sampai pemecatan, bahkan bisa dipidana,” ujar Ariasandy.

Menurutnya, apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, Iptu MDP dapat dikenai sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian. Selain itu, tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan juga diproses berdasarkan ketentuan pidana terkait penyalahgunaan narkotika.

Informasi yang dihimpun menyebutkan masa penempatan khusus (patsus) Iptu MDP dijadwalkan berakhir pada Rabu (8/7). Namun, keputusan mengenai status dan sanksi terhadap yang bersangkutan sepenuhnya akan ditentukan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan etik maupun pidana selesai dilakukan.

Berita Terkait:  Polda Bali Buka Layanan SKCK Online dengan Sistem Yang Terintegrasi dan Transparan

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat fungsi reserse yang memiliki tugas menegakkan hukum. Di sisi lain, Polsek Kuta juga tengah menjadi sorotan terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga negara Aljazair yang berstatus tahanan.

Polda Bali menegaskan akan menangani seluruh proses tersebut secara profesional dan transparan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI