OJK Dorong Konsolidasi BPR, Nusamba Mengwi Kini Kelola Aset Hampir Rp800 Miliar

IMG-20260602-WA0010
Foto: ilustrasi. (barometerbali/rah/ojk)

Barometer Bali | Denpasar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus mendorong penguatan industri Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS) melalui kebijakan konsolidasi dan penggabungan usaha guna memperkuat permodalan, meningkatkan efisiensi, serta memperkuat daya saing sektor keuangan daerah.

Langkah tersebut ditandai dengan penyerahan salinan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-39/D.03/2026 tentang pemberian izin penggabungan PT BPR Nusamba Kubutambahan, PT BPR Nusamba Tegallalang, PT BPR Nusamba Manggis, dan PT BPR Mitra Harmoni Mataram ke dalam PT BPR Nusamba Mengwi.

Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman, mengatakan penggabungan tersebut merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS yang mengatur konsolidasi lembaga dalam satu kepemilikan atau pengendalian pada wilayah pulau yang sama.
“Penggabungan lintas wilayah ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat tata kelola perusahaan, serta meningkatkan daya saing BPR,” ujar Parjiman di Denpasar, Sabtu (30/5/2026).

Berita Terkait:  Catut Nama Perusahaan Asing, Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Ilegal Magento

Dengan penggabungan tersebut, total aset PT BPR Nusamba Mengwi meningkat menjadi sekitar Rp799,34 miliar. Sementara itu, total kredit yang disalurkan mencapai Rp462,75 miliar dan dana pihak ketiga (DPK) sebesar Rp698,03 miliar.
Menurut Parjiman, konsolidasi ini diharapkan melahirkan BPR yang lebih sehat, kuat, kompetitif, dan adaptif terhadap perkembangan industri jasa keuangan. Selain itu, penggabungan juga diyakini mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat serta memperluas akses layanan keuangan yang inklusif dan berkelanjutan.

Berita Terkait:  Melaspas Pura Dalem Gede Abianbase, Bupati Adi Arnawa Serahkan Bantuan

OJK memberikan apresiasi kepada para pemegang saham, manajemen, dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses merger karena telah menjalankannya sesuai prinsip kehati-hatian, kepatuhan regulasi, dan perlindungan konsumen.

“OJK memastikan seluruh proses telah melalui penilaian yang komprehensif, mulai dari aspek kesehatan bank, kelayakan integrasi, hingga kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Layanan kepada nasabah juga tetap berjalan normal dan seluruh hak nasabah tetap terlindungi,” tegasnya.

Berita Terkait:  Berkedok Investasi dan Kerja Online, Satgas PASTI Hentikan CANTVR dan YUDIA

Per Mei 2026, jumlah BPR dan BPRS di wilayah kerja OJK Provinsi Bali tercatat sebanyak 121 BPR dan 1 BPRS. Angka tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 127 BPR dan 1 BPRS, seiring meningkatnya aksi konsolidasi di industri BPR.
OJK menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap proses integrasi pasca-penggabungan agar berjalan sesuai ketentuan.

Melalui konsolidasi yang berkelanjutan, OJK berharap industri BPR semakin kuat dan mampu memberikan kontribusi lebih besar bagi pembiayaan sektor riil, UMKM, serta pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. (rah/ojk)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI