Kesbangpol Bali Terima Aspirasi Warga yang Tolak Ormas Madas Nusantara

WhatsApp Image 2026-06-04 at 15.56.19
Foto: Pertemuan berlangsung di Kantor Kesbangpol Provinsi Bali, Denpasar, Kamis (4/6/2026). (barometerbali/rah)

Barometer Bali | Denpasar – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali, Gede Suralaga, menerima perwakilan warga Bali yang menyampaikan aspirasi penolakan terhadap keberadaan Ormas Madas Nusantara di Bali. Pertemuan berlangsung di Kantor Kesbangpol Provinsi Bali, Denpasar, Kamis (4/6/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Suralaga didampingi Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Bali, Gede Adhi Tiana Putra.

Perwakilan warga yang hadir berasal dari sejumlah daerah di Bali. Mereka menyampaikan keresahan terkait keberadaan ormas yang dinilai dapat memicu dinamika sosial di masyarakat.

Perwakilan warga dari Buleleng, Ketut Ngurah dan Komang Sudiarta, mengatakan, pihaknya meminta pemerintah menyampaikan aspirasi masyarakat Bali kepada pemerintah pusat.

Menurut mereka, Kesbangpol Bali telah menjelaskan bahwa kewenangan terkait pembubaran atau penolakan ormas berada di tingkat pemerintah pusat.

“Kita sebagai masyarakat Bali hanya bisa menunggu dari pusat. Karena itu, kami mendesak agar aspirasi ini segera disampaikan,” ujar perwakilan warga Buleleng seusai pertemuan.

Berita Terkait:  Ketua TP Posyandu Denpasar, Ny. Antari Jaya Negara Ikuti Bina Posyandu Angkatan IV Tahun 2026 di Bapelkesmas Bali

Sementara itu, perwakilan warga dari Gianyar, Pande Manik S, menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk menebar kebencian atau memusuhi warga dari daerah tertentu.

Ia mengatakan, warga Bali tetap menghormati hak setiap warga negara untuk datang, bekerja, dan mencari nafkah di Bali.

“Kami hadir di sini bukan untuk menebar kebencian. Kami berdiri di sini bukan untuk memusuhi saudara-saudara kami dari Madura ataupun dari daerah mana pun di Nusantara,” kata Pande.

Namun, ia menilai masyarakat Bali juga memiliki hak untuk menyampaikan kegelisahan terhadap keberadaan sebuah organisasi yang mengatasnamakan pengamanan Bali.

Menurut dia, Bali selama ini telah memiliki perangkat sosial dan keamanan yang berjalan, mulai dari desa adat, pecalang, kepolisian, hingga TNI.

“Bali sudah memiliki desa adat sebagai benteng budaya, pecalang yang menjaga ketertiban, serta kepolisian dan TNI yang mengayomi masyarakat,” ujarnya.

Pande menyebut, penolakan tersebut diarahkan kepada ormas yang dianggap membawa identitas kesukuan dan berpotensi membangun pengaruh kelompok tertentu.

Berita Terkait:  HUT Kota Bangli ke-822, Mengusung Semangat Bhakti Ratna Radhaka, Pembangunan Dilandasi Nilai Luhur

Ia menegaskan, konsep Ajeg Bali tidak berarti menolak persaudaraan atau menutup diri terhadap warga dari luar Bali.

“Ajeg Bali adalah menjaga budaya yang diwariskan leluhur kepada generasi penerus. Bali yang kuat adalah Bali yang tetap berakar pada budaya dan kearifan leluhurnya,” kata dia.

Penggiat media sosial, Wayan Setiawan, juga menegaskan bahwa penolakan yang disuarakan warga tidak ditujukan kepada warga Madura.

Ia meminta publik tidak membenturkan aspirasi tersebut dengan isu suku atau asal daerah.

“Yang saya tolak adalah Madas sebagai organisasi atau ormas. Yang lain-lain tidak saya tolak,” kata Wayan.

Wayan meminta Pemprov Bali melalui Kesbangpol memberikan sikap resmi agar polemik di masyarakat tidak berkembang menjadi konflik sosial.

Menurut dia, pemerintah daerah perlu meneruskan aspirasi warga kepada pemerintah pusat karena pemerintah daerah merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat.

Berita Terkait:  Ratusan Pembalap Ramaikan BMX Drag Race Jembrana, Bupati Kembang: Wadah Positif Kikis Balap Liar

“Kami meminta Kesbangpol Bali bersikap tegas dan menyampaikan aspirasi ini ke pusat. Kami masyarakat Bali menolak keberadaan ormas tersebut,” ujarnya.

Menanggapi aspirasi itu, Kepala Kesbangpol Provinsi Bali Gede Suralaga menyampaikan apresiasi karena warga menyampaikan pendapat secara tertib dan baik.

Suralaga mengatakan, pihaknya menerima seluruh masukan yang disampaikan warga terkait keberadaan Ormas Madas Nusantara.

Ia juga menyatakan bahwa aspirasi tersebut akan diteruskan kepada pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

“Kami berterima kasih karena aspirasi disampaikan dengan baik. Masukan ini akan kami sampaikan kepada pemerintah pusat,” kata Suralaga.

Sebagai informasi, pengaturan mengenai organisasi kemasyarakatan di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang kemudian mengalami perubahan melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2017.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Ormas Madas Nusantara terkait aspirasi penolakan yang disampaikan perwakilan warga Bali tersebut. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI