Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti 90 Perkara, Ribuan Gram Ganja hingga Sabu Dimusnahkan

Screenshot_20260610_211407_Gallery
Kejari Badung memusnahkan barang bukti dan barang rampasan dari 90 perkara tindak pidana umum yang telah inkracht selama periode Januari hingga Mei 2026 di halaman kantor Kejaksaan Negeri Badung pada Rabu (10/6/2026). (barometerbali/rah)

Barometer Bali | Badung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memusnahkan barang bukti dan barang rampasan dari 90 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama periode Januari hingga Mei 2026. Pemusnahan tersebut dilaksanakan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti di halaman kantor Kejaksaan Negeri Badung pada Rabu (10/6/2026).

Kepala Kejaksaan (Kajari) Badung Sutrisno Margi Utomo menjelaskan dari total perkara yang dimusnahkan, 36 perkara merupakan tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa ganja seberat 3.658,69 gram, ekstasi/MDMA 88,96 gram, hasis/HTC 771,5 gram/4,51 gram, sabu-sabu 471,14 gram, serta kokain 15,74 gram.

Berita Terkait:  Motif Terungkap! Pelaku Setrum Dokter di Panjer Ternyata Terdesak Utang

“Selain narkotika, Kejari Badung juga memusnahkan berbagai barang bukti lain seperti handphone berbagai merek, timbangan elektrik, pakaian, tas, bong atau alat hisap sabu, dan barang lainnya yang terkait dengan tindak pidana,” ungkap Sutrisno didampingi Kasi Intelijen Gde Ancana dan Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Putu Gede Darmawan Adi Saputra.

Sementara itu, 54 perkara lainnya berasal dari tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, serta tindak pidana lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi senjata tajam, pakaian, 27 unit handphone berbagai merek, dokumen, serta barang bukti lainnya.

Berita Terkait:  Banding Ditolak, Togar Situmorang Tempuh Kasasi ke Mahkamah Agung

Kajari Badung dalam keterangannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus komitmen kejaksaan dalam mewujudkan kepastian hukum.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Badung untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, serta memastikan barang bukti tidak disalahgunakan dan benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terang Sutrisno.

Berita Terkait:  Kajati Bali Buka Peluang Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi KUR dan KUPRA BRI Unit Kreneng

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran hukum, khususnya dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan berbagai tindak pidana lainnya.

“Kami berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat terus diperkuat agar peredaran narkotika maupun tindak pidana lainnya dapat ditekan, sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Badung,” tambahnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya Kejari Badung dalam menuntaskan penanganan perkara secara menyeluruh, mulai dari proses penuntutan hingga eksekusi putusan pengadilan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI