Kejari Badung Terbitkan Legal Opinion Dugaan Penyalahgunaan Iuran BPJS PT DBK

Screenshot_20260807_231911_Photo Editor
Penyerahan Legal Opinion tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Dr. Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., kepada Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Badung, Asnar Ahdyansyah, di Aula Kejari Badung, Jumat (7/8/2026). (barometerbali/red)

Barometer Bali | Mangupura – Dugaan penyalahgunaan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh PT DBK mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung. Melalui inovasi yang pertama kali dilakukan di Provinsi Bali, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Badung menerbitkan dan menyerahkan Legal Opinion (LO) tanpa permintaan kepada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Badung sebagai pedoman hukum dalam menentukan langkah tindak lanjut atas dugaan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyerahan Legal Opinion tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Dr. Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., kepada Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Badung, Asnar Ahdyansyah, di Aula Kejari Badung, Jumat (7/8/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Plh. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Badung I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Pembinaan Masrun, S.H., M.H., serta jajaran Jaksa Pengacara Negara.

Berita Terkait:  Tragedi Baturiti, Tim Advokasi Sebut Warga Diliputi Keresahan Berkepanjangan

Legal Opinion yang diserahkan merupakan hasil kajian hukum komprehensif yang disusun berdasarkan kewenangan Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kajian tersebut mengulas aspek hukum dugaan penyalahgunaan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh PT DBK melalui telaah terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen, data pendukung, serta analisis yuridis yang komprehensif untuk memberikan panduan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, mengatakan inovasi tersebut menjadi paradigma baru dalam pelaksanaan fungsi Jaksa Pengacara Negara. Selama ini, pemberian Legal Opinion umumnya dilakukan setelah adanya permohonan dari instansi, sedangkan kali ini Kejaksaan mengambil langkah proaktif dengan mengidentifikasi persoalan hukum strategis sebelum diminta.

Berita Terkait:  Polres Klungkung Ringkus Terduga Pelaku Kasus Pembunuhan Pak Man Colik, Motif Diduga Dipicu Sakit Hati

“Ini merupakan inovasi pertama di Bali. Jaksa Pengacara Negara tidak lagi hanya menunggu permintaan, tetapi secara proaktif mengidentifikasi persoalan hukum, melakukan kajian secara komprehensif, lalu memberikan Legal Opinion sebagai bentuk pelayanan hukum yang preventif, solutif, dan kolaboratif,” ujar Sutrisno.

Menurutnya, pendekatan tersebut diharapkan mampu memperkuat fungsi pencegahan, meningkatkan kepatuhan hukum, serta memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan.

“Melalui inovasi ini, kami ingin memperkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi hak-hak pekerja sekaligus mendukung efektivitas penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Kejaksaan hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis yang memberikan solusi hukum sejak dini,” tegasnya.

Berita Terkait:  Pengedar Sabu 123 Gram Mengaku Dapat Pasokan dari "Tomblos"

Sutrisno menambahkan, penyerahan Legal Opinion tanpa permintaan ini merupakan yang pertama dilaksanakan di Provinsi Bali dan diharapkan menjadi model baru dalam pelaksanaan fungsi Pertimbangan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara. Dengan pendekatan proaktif tersebut, Kejaksaan Negeri Badung menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan inovasi pelayanan hukum yang mampu mencegah potensi pelanggaran, melindungi kepentingan negara dan masyarakat, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI