Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Arab Saudi Usai Buat Kegaduhan di Bandara

InCollage_20260612_092922505_nNNwyFL261
Foto: Deportasi yang dilakukan pada Rabu (10/6/2026). (barometerbali/rah)

Barometer Bali | Badung – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi berinisial ASAM (33) setelah yang bersangkutan membuat kegaduhan di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan keimigrasian sekaligus menjaga ketertiban umum di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menjelaskan deportasi dilakukan pada Rabu (10/6/2026). Sebelumnya, petugas keamanan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menerima laporan terkait seorang WNA yang membuat keributan hingga mengganggu kenyamanan dan ketertiban di area bandara.

Berita Terkait:  Bali Borong Dua Penghargaan Tertinggi Penanganan Kemiskinan-Stunting dan Pengendalian Inflasi dari Kemendagri

“WNA tersebut kemudian diamankan oleh pihak keamanan bandara dan dilakukan koordinasi dengan Satpol PP Pariwisata Kabupaten Badung. Selanjutnya, kasus ini diteruskan kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Bugie.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ASAM diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 7 April 2026 menggunakan Visa on Arrival (VoA) untuk tujuan wisata. Izin tinggal yang diberikan berlaku hingga 6 Mei 2026.

Namun, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui batas waktu izin tinggalnya di Indonesia. ASAM baru menyadari telah mengalami overstay setelah proses keberangkatannya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dibatalkan pada 3 Juni 2026. Ia juga tidak dapat membayar biaya beban overstay karena kehilangan kartu bank miliknya.

Berita Terkait:  Wujudkan Layanan Kesehatan Berkualitas, Bupati I Made Satria Dorong Penguatan UHC di Klungkung

Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan perwakilan konsuler negara asal untuk memastikan proses deportasi berjalan sesuai prosedur. ASAM kemudian dipulangkan ke Arab Saudi pada 10 Juni 2026 pukul 21.55 WITA menggunakan penerbangan Saudi Arabian Airlines tujuan Riyadh.

Bugie Kurniawan mengimbau seluruh WNA yang berada di Indonesia agar memahami dan mematuhi aturan izin tinggal yang berlaku. Menurutnya, ketidaktahuan terhadap batas waktu izin tinggal tidak dapat menjadi alasan pembenar atas pelanggaran keimigrasian.

Berita Terkait:  Bupati Adi Arnawa Terima LHP LKPD TA 2025 dari BPK RI, Kabupaten Badung Sukses Pertahankan Opini WTP Ke-12

“Jajaran imigrasi Bali berkomitmen menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat maupun wisatawan di Bali, khususnya pada fasilitas publik seperti bandara. Kami mengapresiasi sinergi antara keamanan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Satpol PP Pariwisata Kabupaten Badung, dan Imigrasi Ngurah Rai dalam penanganan kasus ini,” tegas Bugie. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI