BBPOM Denpasar Pastikan Pangan di Area Kuliner PKB Aman, 19 Sampel Negatif Bahan Berbahaya

InCollage_20260614_154553282_vpiBon750S
Foto: Kegiatan pengawasan dilaksanakan pada Sabtu, 13 Juni 2026. (barometerbali/rah)

Barometer Bali | Denpasar – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar memastikan pangan atau makanan siap saji yang dijual di area kuliner Pesta Kesenian Bali (PKB) di Art Centre Denpasar aman untuk dikonsumsi masyarakat. Kepastian tersebut diperoleh setelah dilakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap 19 jenis makanan siap saji yang seluruhnya menunjukkan hasil negatif dari kandungan bahan berbahaya.

Kegiatan pengawasan dilaksanakan pada Sabtu, 13 Juni 2026 melalui sinergi lintas sektor bersama Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Kesehatan. Pengawasan dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan keamanan pangan selama pelaksanaan PKB yang menjadi salah satu agenda budaya terbesar di Bali.

Berita Terkait:  Menteri LH, Gubernur Koster dan Walikota/Bupati se-Bali Deklarasikan Bali 100 Persen Memilah Sampah

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas melakukan pengujian terhadap sejumlah bahan berbahaya yang umum disalahgunakan dalam produk pangan, seperti boraks, formalin, pewarna tekstil Rhodamin B, dan Methanil Yellow.

Sebanyak 19 sampel makanan siap saji diuji, terdiri atas berbagai jenis produk yang dijual di area kuliner, antara lain sate lilit ikan laut, bumbu rujak, bumbu serombotan, es mutiara, bakso, tahu, mie, pangsit, dan beberapa jenis pangan lainnya.

Berita Terkait:  Wawali Arya Wibawa Hadiri Pemelaspasan Bale Kulkul dan Piodalan Nadi Banjar Bun

Berdasarkan hasil pengujian, seluruh sampel dinyatakan negatif atau tidak ditemukan kandungan bahan berbahaya. Dengan demikian, makanan yang dipasarkan di area kuliner PKB dinyatakan aman dan memenuhi aspek keamanan pangan untuk dikonsumsi pengunjung.

Selain melakukan pengawasan terhadap makanan siap saji, petugas juga menemukan sejumlah stan yang menjual produk pangan olahan terkemas dan berlabel dengan masa kedaluwarsa relatif panjang atau lebih dari tujuh hari, seperti kopi lokal, keripik, kerupuk, dan produk olahan lainnya.

Berita Terkait:  HUT ke-6 Forkomdewi di Desa Aan, Bupati Satria Buka Layanan Cek Kesehatan Gratis

Ketua Tim Sertifikasi, Informasi dan Komunikasi BBPOM di Denpasar, Putu Ekayani, menyampaikan bahwa pihaknya juga membuka ruang pendampingan bagi pelaku usaha yang ingin meningkatkan skala usahanya melalui legalitas produk.

“Bila pelaku usaha mau naik kelas, BBPOM di Denpasar siap mendampingi sampai mendapatkan Nomor Izin Edar,” ujarnya.

Melalui pengawasan dan pendampingan tersebut, BBPOM di Denpasar berharap kualitas serta keamanan pangan di berbagai kegiatan publik tetap terjaga, sekaligus mendorong pelaku usaha lokal semakin berkembang dan berdaya saing. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI