Barometer Bali | Denpasar – Rapat Paripurna ke-40 DPRD Provinsi Bali yang digelar pada Jumat (19/6/2026) sempat diwarnai perdebatan terkait mekanisme penyerahan rekomendasi Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) mengenai PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Perdebatan bermula ketika rekomendasi Pansus TRAP akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Bali. Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, mengajukan interupsi dan meminta agar dokumen tersebut dibacakan terlebih dahulu dalam sidang paripurna sebelum diserahkan kepada pihak eksekutif.
Usulan tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, Agung Bagus Tri Candra Arka. Ia berpandangan bahwa pembacaan rekomendasi tidak lagi diperlukan karena dokumen tersebut telah disampaikan kepada pimpinan DPRD Bali sejak 2 Juni 2026.
Perbedaan pandangan itu kemudian dijawab langsung oleh Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha. Ia menegaskan bahwa pembacaan rekomendasi dalam rapat paripurna merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Wajib dibacakan sebelum diserahkan. Itu perintah undang-undang, prinsip yang mutlak. Jangan sampai kita melecehkan lembaga ini,” tegas Supartha di hadapan peserta sidang.
Menurutnya, rekomendasi panitia khusus bukan hanya menjadi dokumen yang disampaikan kepada pemerintah daerah, tetapi juga harus diketahui publik melalui forum tertinggi DPRD. Pembacaan dalam rapat paripurna menjadi bagian penting untuk memberikan legitimasi sekaligus memastikan tindak lanjut dari pihak eksekutif.
“Kalau tidak dibacakan dalam rapat paripurna, eksekutif bisa kesulitan menindaklanjuti rekomendasi karena tidak disampaikan secara resmi melalui forum tertinggi DPRD,” ujarnya.
Supartha menjelaskan, mekanisme tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, sehingga wajib dipatuhi sebagai bagian dari tata kelola kelembagaan.
Pandangan Ketua Pansus TRAP itu akhirnya memperoleh dukungan dari mayoritas fraksi yang hadir. Setelah melalui diskusi singkat, Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, memutuskan agar rekomendasi Pansus TRAP dibacakan terlebih dahulu sebelum diserahkan secara resmi kepada Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta.
Setelah rekomendasi dibacakan dan diserahkan, suasana rapat kembali kondusif dan sidang paripurna ditutup tanpa adanya perdebatan lanjutan.
Momen tersebut menjadi perhatian karena memperlihatkan pentingnya kepatuhan terhadap mekanisme dan tata tertib DPRD dalam menghasilkan rekomendasi yang memiliki legitimasi kuat, terutama pada isu strategis terkait PT BTID yang terus menjadi perhatian publik di Bali. (rah)










