Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Wawali Arya Wibawa Usulkan 3 Ranperda

IMG-20260622-WA0044_s87NN1aW42
Foto: Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa saat mengikuti Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2025 dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Walikota Denpasar tentang usulan tiga Ranperda digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Senin (22/6). (barometerbali/rah/eka)

Barometer Bali | Denpasar – Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2025 dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Walikota Denpasar tentang usulan tiga Ranperda digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Senin (22/6).

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede ini turut dihadiri Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama perwakilan Forkopimda. Tampak hadir secara langsung Sekda Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira, Made Oka Cahyadi Wiguna serta Anggota DPRD Kota Denpasar dan pimpinan OPD di Lingkungan Pemkot Denpasar.

Adapun ketiga Ranperda yang diusulkan yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam pidato pengantar Walikota Denpasar yang dibacakan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa merinci satu persatu Ranperda yang diusulkan. Dimana, ketiga Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan Rancangan Peraturan Daerah yang memang sangat dibutuhkan oleh Masyarakat serta Pemerintah Kota Denpasar untuk mengakomodir perkembangan industri di Kota Denpasar.

Ketiga rancangan Peraturan Daerah ini sebagai bentuk upaya nyata pemerintah daerah dalam menjamin terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transaparan dan akuntabel, serta mengakomodir kebutuhan perkembangan masyarakat dan kebutuhan hukum.

Adapun Ranperda yang pertama, lanjut Arya Wibawa yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025 memiliki signifikansi yang sangat penting bagi evaluasi kinerja Pemerintah Kota Denpasar. Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun 2025 telah melewati audit dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Rancangan pertanggungjawaban APBD ini berfungsi sebagai alat untuk melakukan peninjauan terhadap tingkat keberhasilan dan efektivitas penyelenggaraan tugas pemerintah dalam merespons kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Sidang ini mencerminkan dedikasi kita untuk membangun sistem tata kelola keuangan yang transparan, menerapkan praktik tata kelola keuangan yang baik, serta memastikan bahwa pengelolaan keuangan dilakukan secara bertanggung jawab, efektif, efisien, serta berkeadilan.

Berita Terkait:  Wawali Arya Wibawa Lepas Fun Walk HUT ke-40 WASIAT di Denpasar

Secara keseluruhan, Anggaran Pendapatan Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp3,38 (Tiga koma tiga puluh delapan) triliun lebih, sementara realisasi yang dapat dicapai mencapai Rp3,56 (Tiga koma lima puluh enam) triliun lebih. Untuk Belanja Daerah, anggaran yang ditetapkan berjumlah Rp4,08 (Empat koma nol delapan) triliun lebih dengan tingkat realisasi sebesar Rp3,61 (Tiga koma enam puluh satu) triliun lebih.

Realisasi Pendapatan Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp2,22 (Dua koma dua puluh dua) triliun lebih atau mencapai sebesar 109,97% (Seratus sembilam koma sembilan puluh tujuh) persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp2,01 (Dua koma nol satu) triliun lebih. Realisasi Pendapatan Asli Daerah tersebut bersumber dari Pajak Daerah sebesar Rp1,87 (satu koma delapan puluh tujuh) triliun lebih atau sebesar 109,62% (Seratus sembilan koma enam puluh dua) persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,71 (Satu koma tujuh puluh satu) triliun.

Sumber Pendapatan Asli Daerah lainnya adalah Retribusi Daerah dimana realisasinya sebesar Rp194,12 (Seratus sembilan puluh empat koma dua belas) milyar lebih atau sebesar 113,63% (Seratus tiga belas koma enam puluh tiga) persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp170,84 (Seratus tujuh puluh koma delapan puluh empat) milyar lebih.

Sedangkan dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Tahun 2025 realisasinya mencapai Rp100,26 (Seratus koma dua puluh enam) miliar lebih atau terealisasi sebesar 100% (Seratus) persen dari target yang telah ditetapkan. Untuk Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp37,68 (Tiga puluh tujuh koma enam puluh delapan) miliar lebih sedangkan realisasinya sebesar Rp51,26 (Lima puluh satu koma dua puluh enam) miliar lebih atau sebesar 136,02% (Seratus tiga puluh enam koma nol dua) persen.

Berdasarkan analisis menyeluruh terhadap posisi Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah selama tahun anggaran tersebut, maka di peroleh SILPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp644,73 (Enam ratus empat puluh empat koma tujuh puluh tiga) miliar lebih. Sesuai dengan Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah maka Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 selain Laporan Realisasi Anggaran (LRA), terdapat pula Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) yang menunjukkan saldo awal Rp757,55 (Tujuh ratus lima puluh tujuh koma lima puluh lima) miliar lebih dan saldo akhir sebesar Rp644,73 (Enam ratus empat puluh empat koma tujuh puluh tiga) miliar lebih.

Berita Terkait:  Wawali Arya Wibawa Kukuhkan Pengurus Komunitas Kaplut dan Tagana Kota Denpasar

Laporan Operasional (LO) menguraikan Pendapatan-LO sebesar Rp3,60 (Tiga koma enam puluh) triliun lebih, beban LO mencapai Rp3,09 (Tiga koma nol sembilan) triliun lebih, dan menghasilkan Surplus/defisit-LO sebesar Rp500,34 (Lima ratus koma tiga puluh empat) miliar lebih. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) mencerminkan peningkatan posisi ekuitas dari saldo awal Rp7,68 (Tujuh koma enam puluh delapan) triliun lebih dan saldo ekuitas akhir Rp7,91 (Tujuh koma sembilan puluh satu) triliun lebih. Neraca menampilkan jumlah aset sebesar Rp7,97 (Tujuh koma sembilan puluh tujuh) triliun lebih, jumlah kewajiban sebesar Rp66,90 (Enam puluh enam koma sembilan puluh) miliar lebih, dan ekuitas dana sebesar Rp7,91 (Tujuh koma sembilan puluh satu) triliun lebih.

Terakhir, Laporan Arus Kas (LAK) mengidentifikasi arus kas bersih dari aktivitas operasi Rp719,64 (Tujuh ratus sembilan belas koma enam puluh empat) miliar lebih, arus kas bersih dari aktivitas investasi sebesar (Rp832,46) (Minus delapan ratus tiga puluh dua koma empat puluh enam) miliar lebih, arus kas bersih dari aktivitas pendanaan sebesar Rp.0,00 (nol), dan arus kas bersih dari aktivitas transitoris sebesar Rp.0,00 (nol).

Selanjutnya yang ketua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dimana Pembentukan produk hukum daerah merupakan instrumen fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis, tertib, efektif, serta menjamin kepastian hukum. Produk hukum daerah tidak hanya berfungsi sebagai alat pengaturan administratif, tetapi menjadi instrumen strategis dalam menerjemahkan visi pembangunan daerah, memberikan kepastian bagi masyarakat, serta memastikan seluruh kebijakan daerah berjalan selaras dengan sistem hukum nasional.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah diharapkan dapat menghasilkan landasan hukum yang lebih komprehensif dan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif serta sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga terwujud penguatan tata kelola dalam rangka pembentukan produk hukum daerah yang lebih responsif, partisipatif, harmonis, dan memiliki kualitas regulasi yang semakin baik,” harapnya.

Berita Terkait:  Kebijakan Inflasi Badung Diimplementasikan di Banjar Penyarikan

Sedangkan yang ketiga mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok dimana Sebelumnya Pemerintah Kota Denpasar telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah berlaku lebih dari 10 (sepuluh) tahun. Seiring dengan perkembangan masyarakat dewasa ini pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tntang Kesehatan yang selanjutnya juga ditindaklanjuti dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membawa implikasi pada adanya penguatan terhadap kebijakan pengamanan zat adiktif berupa rokok dan/atau produuk tembakau lainnya termasuk didalamnya keberadaan rokok elektronik yang saat ini menjamur penggunaanya di masyarakat.

Selain itu penegasan pengaturan terkait Kawasan Tanpa Rokok, pelindungan anak dan pembatasan iklan dan promosi rokok dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum sepenuhnya terakomodir dalam ketentuan Peraturan Daerah yang saat ini sudah dimiliki.

Mempertimbangkan hal tersebut, kiranya perlu dilakukan penyesuaian terhadap keberadaan Peraturaan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang diakibatkan oleh perubahan paradigm hukum yang berimplikasi pada penyesuaian materi dalam ruang lingkup Peraturan Deaerah, subjek hukum yang diatur serta mekanisme penegakan hukumnya yang mengakibatkan Perlu disusun suatu Peraturan Daerah yang baru untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013.

Dengan adanya pembaruan pada regulasi tersebut diharapkan mampu menjamin sinkronisasi dan harmonisasi produk hukum yang selaras dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, menjamin kepastian hukum serta memperkuat pelindungan masyarakat khususnya di bidang kesehatan secara berkelanjutan.

“Semoga dengan kerjasama dalam pelaksanaan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar dengan kami dijajaran eksekutif dalam pembentukan Peraturan Daerah dapat memberikan pengaturan yang ideal bagi masyarakat untuk mendorong percepatan pembangunan di Kota Denpasar demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar,” ujarnya. (eka/rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI