Barometer Bali | Denpasar – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat bergerak cepat mengungkap kasus pencurian telepon genggam (HP) milik korban kecelakaan lalu lintas yang sempat viral di media sosial. Dua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan hanya dalam waktu singkat setelah laporan diterima.
Peristiwa tersebut terjadi di simpang empat Jalan Lange V, Jalan Pura Demak Barat, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.
Korban, I Gusti Ngurah Yogi Ari Putra (27), saat itu mengendarai sepeda motor dari arah timur menuju utara dengan menempatkan telepon genggamnya pada holder kendaraan. Setibanya di lokasi kejadian, korban mengalami kecelakaan lalu lintas dengan pengendara lain hingga terjatuh. Dalam insiden tersebut, telepon genggam miliknya ikut terjatuh ke jalan dan kemudian hilang.
Setelah berupaya mencari namun tidak menemukan HP tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Barat (Denbar).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denbar langsung melakukan penyelidikan dengan mengolah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua pelaku berinisial FR (28) dan TNDP alias Toni (31). FR ditangkap di sebuah proyek di kawasan Jalan Tukad Citarum, Denpasar, sementara Toni diamankan di tempat kosnya di Jalan Lange I, Denpasar.
Dalam pemeriksaan, FR mengakui mengambil telepon genggam milik korban yang terjatuh saat kecelakaan. Setelah itu, HP tersebut diserahkan kepada Toni di kawasan Jalan Kalimutu, Denpasar.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit HP Realme RMX 3760 warna hitam milik korban, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kasi Humas Polresta Denpasar, IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak kriminalitas.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Barat untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah informasi terkait hilangnya HP korban kecelakaan beredar luas di media sosial. Berkat penyelidikan cepat dan dukungan rekaman CCTV, pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi dan diamankan. (red)










